Bisnis.com, JAKARTA — Para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group meminta Nuryanto dan 26 leadernya menempuh banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok.
Nasabah (kreditur) merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. Pasalnya, majelis menyatakan seluruh aset Nuryanto selaku pemilik Koperasi dan para leader-nya disita oleh negara.
Dengan putusan tersebut, nasabah berteriak meminta hak mereka kembali. Namun apa daya, kreditur bukanlah pihak dalam perkara pidana yang terdaftar dengan No.424/Pid.Sus/2017/PN.DPK ini. Dengan begitu nasabah tidak dapat melalukan upaya hukum apapun.
Perwakilan nasabah (kreditur) Sardi Tambunan mengatakan satu-satunya upaya untuk memperoleh haknya yakni mendesak Nuryanto mengajukan banding.
“Apabila Nuryanto peduli dengan nasabah yang dia curangi, dia bisa mengajukan banding atas putusan aset dilimpahkan ke negara,” katanya kepada Bisnis, Senin (11/12/2017).
Sardi tidak terlalu memikirkan mengenai berapa lama kurungan penjara yang harus dijalani Nuryanto dan 26 petinggi koperasi. Konsennya sekarang yakni upaya agar uang nasabah bisa kembali.
Baca Juga
Menurutnya, langkah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga kepailitan di pengadilan niaga dianggap tidak berguna. Padahal upaya itu ditempuh para nasabah dengan keyakinan uang mereka bisa kembali.
Tidak tanggung-tanggung, data kurator Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyebutkan total tagihan Koperasi Pandawa dan Nuryanto mencapai Rp3,32 triliun dari 39.068 nasabah.
Padahal apabila aset Nuryanto dan 26 leader digabungkan kemungkinan dapat menutup sebagian dari utang mereka. Nasabah tidak berharap piutang dapat kembali 100%. Namun paling tidak ada dana kembali.
“Kami tahu majelis hakim membuat keputusan dengan pertimbangan yang matang mengenai UU perbankan tetapi kami sebagai nasabah tetap kecewa jika harus dilimpahkan ke negara. Ini kan bukan hasil korupsi,” kata Sardi yang mewakili tagihan Rp1,8 miliar ini.
Dia berharap Nuryanto melalui penasehat hukumnya dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Kurator kepailitan Koperasi Pandawa Muhamad Dani mengatakan tim kurator sedang berdiskusi internal mengenai putusan hakim. Dia belum dapat memberikan komentar terlalu jauh sebelum diskusi mencapai mufakat.
“Kami saat ini masih berdiskusi dengan tim terlebih dahulu guna mempertimbangkan hal-hal lbh lanjut terkait putusan pidana tersebut,” ungkapnya kepada Bisnis.
Sementara itu, kuasa hukum Nuryanto, Moch Ansory sepakat bahwa aset kliennya tidak bisa serta merta dimasukkan ke kas negara. Dia menyatakan Nuryanto beritikad baik mengembalikan ke nasabah. Dengan begitu, lanjut dia, aset harus dilimpahkan ke kurator kepailitan untuk dilego dan dibagi prorata ke nasabah.
Namun, dia belum bisa memastilan langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh oleh Nuryanto.