Kabar24.com, JAKARTA - Kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani saat ini telah hampir rampung dan bisa diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap 1.
Hal ini disampaikan Kombes Iwan Kurniawan, mantan Kapolres Jakarta Selatan yang baru saja dilantik menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam Rangka Pendidikan Sespimti tahun ajaran 2018, Rabu (6/12/2017).
"Sudah bisa diserahkan tahap 1, mungkin pekan ini tahap 1. Kita sudah lakukan koordinasi sebelum-sebelumnya," kata Iwan usai pelantikannya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017).
Menurutnya berbagai pemeriksaan baik untuk pihak saksi, ahli, dan tersangka hingga saat ini sudah dirasa cukup.
"Untuk sementara ini kelihatannya sudah cukup," tambahnya.
Jika sudah memasuki tahap satu nanti dan berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka Dhani akan kembali dipanggil untuk diserahkan bersama barang bukti.
Baca Juga
"Jadi kalau itu tinggal kirim secara formil, kemudian nanti kalau sudah di P21. Kita panggil lagi saudara Dhani, dan diserahkan ke kejaksaan," katanya.