Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FRAKSI PDIP : Perpanjangan Jabatan Hakim Arief Hidayat Sesuai Prosedur

Arief kembali menjabat Ketua Majelis Hakim MK setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (6/11). Menjabatnya Arief dalam posisi tersebut menuai kontroversi karena dirinya diduga melakukan lobi kepada anggota dewan sebelum proses fit and proper test tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta. Bisnis.com/Samdysara Saragih
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta. Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA—Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan angkat bicara mengenai diperpanjangnya jabatan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

Arief kembali menjabat Ketua Majelis Hakim MK setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (6/11). Menjabatnya Arief dalam posisi tersebut menuai kontroversi karena dirinya diduga melakukan lobi kepada anggota dewan sebelum proses fit and proper test tersebut.

Hal itu diduga terkait proses uji materi keabsahaan keberadaan Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terhadap KPK.

Arteria berpendapat, tidak ada salahnya Arief menjabat kembali posisi tersebut. Dia malah mempertanyakan, bagian mana dari uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arief yang bermasalah.

“Bicara regulasi saya pastikan proses ini sesuai aturan, sesuai kewenangan dan dilaksanakan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UU MD3, tatib DPR maupun UU MK,” ujarnya dalam pesan singkat kepada wartawan.

Menurutnya, bicara prosedur Komisi III DPR RI sudah sesuai regulasi. Prosesnya pun diklaim Arteria penuh kehati-hatian dan kecermatan sesuai mekanisme. Bahkan dilakukan melalui pleno berulang kali dan sempat ditunda agar mufakat bulat.

“Jadi janggal kalau ada yang mempermasalahkan apalagi dengan menyebut dilaksanakan secara terburu-buru dan aneh. Semua terdokumentasi dengan baik dalam notulensi rapat komisi,” sanggahnya.

Oleh karena itu dia menilai tidak ada alasan untuk mempermasalahkan apalagi sampai menunda proses fit and proper test itu.

Politisi muda PDIP tersebut menyebut pemilihan hakim MK dilakukan proporsional dengan melibatkan tiga lembaga yang masing-masing diberikan kewenangan untuk mengusulkan dan menempatkan hakim konstitusi.

Seperti diketahui, baik DPR, Mahkamah Agung maupun pemerintah diberikan alokasi yang sama masing-masing dapat mencalonkan tiga orang hakim konstitusi.

Dia menyesalkan, mengapa pencalonan hakim konstitusi oleh DPR RI diributkan padahal tidak demikian dengan yang diajukan pemerintah. Padahal calon dari pemerintah relatif baru sedangkan dari DPR merupakan pejabat yang sudah berpengalaman.

Arteria menyebut, terkait isu dengan adanya janji-janji yang ditawarkan Arief terhadap Komisi III DPR dalam kaitannya dengan putusan uji materi Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK sebagai sesuatu yang tidak masuk logika.

“Hakim MK itu dalam mengambil putusannya dilakukan one man one vote one value, sama harga suaranya ketua MK dengan anggotanya, jadi sangat tidak logis ketua MK dapat mempengaruhi atau mengkondisikan sebuah putusan, itu logika sesat,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper