Bisnis.com, JAKARTA — Gasindo Makmur Energy Ltd (dahulu Patina Group Ltd) berkomitmen memenuhi isi dari proposal perdamain.
Gasindo Makmur (debitur) akan melanjutkan eksplorasi minyak dan gas di proyek wilayah kerja Bangkudulis, Kalimantan Timur. Proyek tersebut merupakan bisnis kerja sama dengan PT Pertamina EP melalui kerja sama operasi (KSO).
Kuasa hukum Gasindo Makmur Energy Ltd Hardiansyah dari kantor hukum Aji Wijaya & Co mengatakan pembayaran kepada seluruh kreditur diupayakan dari hasil operasional proyek.
“Kami tidak mengantongi investor. Penyelesaian utang murni dari operasional gas yang kami usahakan,” katanya usai sidang homologasi perdamaian, Senin (4/11/2017).
Total utang yang direstrukturisasi debitur dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp377,57 miliar.
Namun debitur hanya mampu membayar setiap kreditur sebesar 15%-20% dari piutang mereka. Hitungan itu, lanjut, Hardiansyah telah disesuaikan dengan kondisi keuangan perseroan.
Baca Juga
“Kami mampunya hanya segitu,” ungkapnya.
Dalam proposal perdamaianya, debitur menuliskan akan melunasi utang kepada 70 krediturnya.
Debitur membagi skema pembayaran menjadi dua kategori, yaitu secara tunai dan konversi saham.
Formula pembayaran pembayaran tunai dibagi menjadi dua kategori kreditur.
Kreditur dengan tagihan Rp100 juta hingga Rp1 miliar akan dibayar mulai 2021. Artinya, debitur meminta grace period atau masa tunggu selama 4 tahun. Utang kepada kreditur ini akan dibayar lunas sebesar 20%.
Kreditur dengan tagihan Rp1 miliar ke atas akan dibayar lunas sebesar 15% pada 2022. Artinya, debitur meminta grace period selama 5 tahun.
Sementara itu, formula kedua yaitu konversi saham. Konversi saham akan dilakukan maksimal 30 hari setelah homologasi.
Salah satu pengurus PKPU Uli Ingot Hamonangan berujar kebanyakan lebih banyak kreditur memilik konversi saham ketimbang tunai. Dari 64 kreditur yang hadir dalam voting 20 November lalu, sebanyak 20 kreditur memilih tunai dan sisanya memilih konversi saham.
Uli menjelaskan mayoritas kreditur menerima usulan perdamaian Gasindo Makmur Energy Ltd.
Dari 64 kreditur yang memberikan suara, 58 di antaranya menyetujui rencana perdamaian. Kreditur yang setuju mewakili tagihan Rp335 miliar atau 89,81% suara.
Sementara itu, terdapat enam kreditur yang menolak dengan tagihan Rp38,12 miliar atau 10,19% suara.
Alhasil, syarat diterimanya proposal perdamaian telah sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b UU No. 37/2004.