Bisnis.com, JAKARTA — Tim kurator kepailitan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. telah menemukan tiga titik lokasi aset milik perusahaan kemasan tersebut.
Tim kurator juga telah mengirim personel keamanan untuk menjaga aset yang kini menjadi budel pailit.
Salah satu kurator Rio Simanjuntak mengungkapkan pihaknya menemukan tiga aset tidak bergerak milik debitur.
Aset pertama yakni tanah Plant I seluas 9.000 meter persegi beserta pabrik dan mesin. Plant I berlokasi di Jl. Industri Raya, Jatiuwung, Tangerang.
Aset kedua yaitu tanah Plant II seluas 1 hektare beserta pabrik dan mesin. Plant II bertempat di Jl. Telesonik, Jatake, Tangerang.
Aset ketiga disebut Plant III dengan tanah seluas 1,3 hektare yang berlokasi di Jl. Raya Pasar Kemis, Cikupa, Tangerang.
Baca Juga
Kurator juga menyisir seluruh peralatan fasilitas kantor dan kendaraan bermotor. Adapun proses inventarisasinya masih berjalan hingga sekarang.
“Kami sudah mengamankan tiga aset tersebut. Sisa aset lain masih kami telusuri,” katanya dalam rapat kreditur, Senin (4/12/2017).
Kurator lainnya Titik Kurniawati Soebagjo menambahkan ketiga aset di Tangerang merupakan jaminan ke kreditur separatis atau pemegang hak kebendaan.
“Informasi dari debitur aset dijaminkan ke Bank Mandiri dan Bank Standard Chartered. Tapi jujur kami belum terima dokumen-dokumenya,” tuturnya.
Titik menyebutkan kurator juga akan melacak kepemilikan saham debitur sebesar 99 % ke anak usaha DAJK.
DAJK tercatat memiliki anak usaha bernama PT Inpack Subang Perkasa yang beroperasi di Subang, Jawa Barat.
“Namun, kami tidak bisa serta merta mengeksekusi aset di Subang karena itu milik anak usahanya. Yang bisa kami tarik adalah kepemilikan saham tersebut,” tuturnya.
Dia akan mempelajari apakah harta anak usaha dapat dijadikan budel pailit atau tidak. DAJK juta tercatat memiliki aset di Singkawang.
Titik mengaku sedang berupaya mengejar aset DAJK yang masih perawan. Artinya, aset yang belum dijaminkan ke kreditur separatis. Aset itu nantinya bisa dibayarkan ke kreditur konkuren atau tanpa jaminan.
Selain itu, DAJK disebut memiliki dana klaim asuransi kebakaran pabrik. Namun separuhnya telah dibayarkan kepada PT Standard Chartered Bank yang memegang jaminan pabrik tersebut.
“Kami belum hitung sisa klaimnya,” ujarnya.
Sembari melacak aset, kurator mengingatkan kepada para kreditur untuk kembali mendaftarkan tagihannya. Batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Desember 2017.
Himbauan ini juga berlaku kepada karyawan DAJK sebagai kreditut preferen. Kurator mencatat terdapat 280 karyawan yang belum dibayar gaji November 2017 dan tunjangan hari raya.