Bisnis.com, JAKARTA — Sudah 5 bulan berjalan, akhirnya proses kepailitan Peroselat Ltd. masuk babak insolven, atau dinyatakan tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang.
Artinya, kurator dapat melakukan pemberesan harta pailit. Kurator langsung dapat bekerja mengeksekusi dan menyisir seluruh budel pailit Petroselat selaku debitur.
Kewenangan ini telah diatur dalam Pasal 98 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kurator Petroselat Ltd Jun Cai mengatakan pihaknya akan berupaya maksimal menyisir aset Petroselat. Diakuinya, eksekusi harta debitur tidak gampang.
Pasalnya, pemerintah segera menterminasi proyek Petroselat di wilayah Kerja Selat Panjang, Riau. Pemerintah mensyaratkan apabila tidak dicapai titik temu antara debitur dan kreditur maka proyek Petroselat akan diterminasi per 4 Desember 2017.
Baca Juga
Selanjutnya, akan ada kontraktor baru yang menggarap eksplorasi minyak dan gas pada proyek bekas Petroselat.
Dengan begitu, aset Petroselat satu-satunya tidak ada harapan. “Intinya kami akan mengoptimalkan harta pailit dari jalan yang lain,” katanya, Minggu (3/12/2017).
Langkah yang akan dilakukan kurator yakni menagih piutang Petroselat kepda pihak ketiga. Berdasarkan informasi debitur, Petroselat memiliki tagihan ke beberapa pihak ketiga berupa cadangan minyak dan dana segar. Namun Jun Cai belum dapat memastikan berapa jumlah tagihannya.
Berdasarkan catatan kurator, Petroselat memiliki utang kepada 47 kreditur dengan total Rp117,65 miliar.
Dari 47 kreditur, terdapat 35 kreditur yang hadir dalam rapat kepailitan Kamis (30/11) lalu. Seluruh kreditur yang hadir sepakat secara aklamasi menolak proposal perdamaian. Debitur tidak membawa proposal baru atau merevisi rencana perdamain pada rapat beragendakan voting atas proposal perdamaian. Jadi, proposal yang divoting adalah proposal pertama kali yang ditawarkan debitur pada Agustus lalu.
Kreditur yang kecewa lantas menyuarakan insolvensi secara aklamasi.
Alhasil, hakim pengawas Marulak Purba menyatakan Petroselat dalam keadaan insolven. Marulak mempersilakan kurator untuk segera melakukan tugas dan kewenangannya.
Petroselat Ltd menyadang status pailit sejak 5 Juli 2017. Kepailitan ini diajukan oleh dua kontraktornya PT Sentosa Segara Mulia Shipping dan PT OSCT Indonesia.
Anak usaha PT Sugih Energy Tbk ini memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada para pemohon pailit sebesar US$1 juta.