Kabar24.com, JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian oleh Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting memasuki babak baru.
Hari ini, Selasa (28/11/2017) Jonru yang telah ditetapkan sebagi tersangka beserta sejumlah barang buktinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya, hari ini akan kita limpahkan atau tahap duanya ke Kejari Jaksel ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Adi Deriyan, Selasa (28/11/2017).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar R. P. Argo Yuwono. Menurutnya, pihak kejaksaan telah menyatakan lengkap berkas perkara dengan tersangka Jonru dan kasus ini telah siap untuk disidangkan.
"Ya, rencananya hari ini karena berkas tersangka Jonru sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan tinggi, hari ini akan kami kirimkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat diminta untuk melengkapi berkas berupa keterangan dari ahli dan tersangka yang dianggap masih kurang.
Baca Juga
"Ada saksi dari ahli pidana dan sudah kita lakukan tambahan sesuai dengan permintaan kejaksaan," tambah Argo.
Seperti diketahui, Jonru ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian setelah menjalani pemeriksaan atas laporan oleh Muannas Al Aidid pada Kamis (31/1/2017) terkait beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Srptember lalu tepatnya Jumat (29/9/2017).
Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan penahanan pada Sabtu (30/9/2017) dini hari. Selain Muannas, Jonru juga dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin terkait kasus yang sama.