Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hari Ini, Polisi Serahkan Jonru dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Kasus dugaan ujaran kebencian oleh Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting memasuki babak baru.
Juli Etha Ramaida Manalu
Juli Etha Ramaida Manalu - Bisnis.com 28 November 2017  |  13:25 WIB
Hari Ini, Polisi Serahkan Jonru dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10). - ANTARA/Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian oleh Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting memasuki babak baru.

Hari ini, Selasa (28/11/2017) Jonru yang telah ditetapkan sebagi tersangka beserta sejumlah barang buktinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya, hari ini akan kita limpahkan atau tahap duanya ke Kejari Jaksel ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Adi Deriyan, Selasa (28/11/2017).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar R. P. Argo Yuwono. Menurutnya, pihak kejaksaan telah menyatakan lengkap berkas perkara dengan tersangka Jonru dan kasus ini telah siap untuk disidangkan.

"Ya, rencananya hari ini karena berkas tersangka Jonru sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan tinggi, hari ini akan kami kirimkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat diminta untuk melengkapi berkas berupa keterangan dari ahli dan tersangka yang dianggap masih kurang.

"Ada saksi dari ahli pidana dan sudah kita lakukan tambahan sesuai dengan permintaan kejaksaan," tambah Argo.

Seperti diketahui, Jonru ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian setelah menjalani pemeriksaan atas laporan oleh Muannas Al Aidid pada Kamis (31/1/2017) terkait beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Srptember lalu tepatnya Jumat (29/9/2017).

Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan penahanan pada Sabtu (30/9/2017) dini hari. Selain Muannas, Jonru juga dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin terkait kasus yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jonru ginting
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top