Kabar24.com, JAKARTA - Polisi telah meningkatkan status musisi Ahmad Dhani menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosial Twitter.
SIMAK : Mau Jadi Bangsa Maju, Ini Kuncinya
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar R. P. Argo Yuwono.
"Ya, benar," kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (28/11/2017).
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian dengan laporan nomor: LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Namun, dalam pemrosesannya, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
BACA: Barack Obama Bahagia Pangeran Harry dan Meghan Tunangan
Baca Juga
Jack membuat laporan lantaran status di akun sosial @AHMADDHANIPRAST dianggap mengandung hasutan dan kebencian terhadap kelompok tertentu. Atas laporan ini, Dhani dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis membenarkan perihal kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Polisi telah mengirimkan pemanggilan terhadap Ahamd Dhani untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Iya [benar dinaikkan]. Berdasarkan surat panggilan nanti hari Kamis diminta hadir untuk memberikan keterangan.