Kabar24.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bersalah dalam perkara ujaran kebencian. Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Jonru menilai hukuman itu tidak adil. "Kalau pun nanti misalnya saya terima, saya tidak akan ikhlas menerimanya," ujar Jonru seusai persidangan, Jumat, 2 Maret 2018. Jonru bersama kuasa hukumnya masih memikirkan langkah hukum yang akan ditempuh untuk menanggapi vonis tersebut. "Untuk banding, kami pikir dulu, belum bisa jawab sekarang," katanya.
Majelis hakim menetapkan Jonru terbukti bersalah atas penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Tindakan Jonru itu dinilai dapat menyebabkan permusuhan individu ataupun kelompok masyarakat tertentu. "Berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata ketua majelis hakim, Antonius Simbolon, dalam persidangan.
Jonru dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook, yang dinilai mengandung pelanggaran unsur SARA. Polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka pada 29 September 2017.
Dalam persidangan, Jonru Ginting didakwa berlapis menggunakan Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, dia didakwa dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.