Kabar24.com, JAKARTA - Terdakwa hate speech di media sosial Jonru Ginting tak peduli atas tuntutan dua tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli. Selain hukuman dua tahun penjara, jaksa juga minta Jonru Ginting dijatuhi denda Rp 50 juta.
"Saya hanya percaya penilaian Allah terhadap saya. Apapun penilaian jaksa saya tidak peduli, Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar!" pekik Jonru Ginting usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 Februari 2018.
Jonru Ginting mengatakan dia tak gentar dengan tuntutan tersebut, bahkan menantang jaksa pada sidang pekan depan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaannya. "Lihat pekan depan," ujarnya.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian atau hate speech karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.
Muannas juga menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru Ginting, kata dia, pernah mengajak umat Islam agar tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab.
Kuasa hukum Jonru Ginting, Djuju Purwantoro, meminta kepada ketua Majelis Hakim Antonio Simbolon untuk memberi waktu sepekan agar pihaknya menyiapkan pembelaan. Namun Antonio meminta sidang pembelaan kasus hate speech ini diadakan Kamis depan.
Setelah berdiskusi dengan majelis hakim lainnya dan tim kuasa hukum menjelaskan alasan butuh waktu satu pekan, Antonio akhirnya mengabulkan permintaan kuasa hukum Jonru Ginting. Syaratnya, itu adalah kesempatan pembelaan terakhir untuk tim kuasa hukum untuk kasus hate speech tersebut. "Satu pekan itu waktu yang wajar lah untuk menyiapkan pembelaan," ujar Djuju.