Bisnis.com, JAKARTA — Kreditur PT Intan Baruprana Finance Tbk. berharap debiturnya dapat memaksimalkan waktu perpanjangan reskrukturisasi utang selama 60 hari.
Kuasa hukum salah satu kreditur dari PT Intraco Penta Tbk Leonard Arpan Aritonang meminta debitur mempersiapkan proposal perdamaian sebaik-baiknya. Dengan begitu, kreditur langsung bisa memutuskan untuk mengambil sikap tanpa perlu perpanjangan lagi untuk ke depannya.
“Perpanjangan 60 hari ini semoga dimaksimalkan sebaik-baiknya,” katanya, Senin (27/11/2017).
Salah satu pengurus PKPU Januardo Sihombing berujar debitur memiliki 52 kreditur dengan total tagihan sementara Rp1,73 triliun. Rinciannya, 10 kreditur separatis dan 42 kreditur konkuren.
Dia menguraikan tagihan 10 kreditur separatis tembus Rp1,33 triliun. Para kreditur separatis memegang jaminan fidusia berupa aset dan Medium Term Notes (MTN).
Pemegang tagihan terbesar dari kreditur separatis yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp492 miliar. Disusul selanjutnya PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Rp271 miliar dan PT Indonesia Eximbank Rp145 miliar.
Sementara itu, tagihan konkuren Rp400 miliar. Adapun pemegang tagihan terbesar yakni PT Intraco Penta Tbk senilai Rp354 miliar.
PT Intraco Penta Tbk adalah pemegang saham mayoritas dari IBFN dengan porsi kepemilikan saham sekitar 62,8%.