Kabar24.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyerahkan proses kepailitan debiturnya PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk ke tangan tim kurator.
Kuasa hukum Bank Mandiri Farih Romdoni Putra mengatakan pihaknya akan menunggu kabar dari kurator. Adapun langkah selanjutnya akan dibahas dalam rapat kreditur.
"Kami belum tahu akan mengeksekusi sendiri atau tidak. Kami ikuti prosesnya dulu saja," tuturnya seusai sidang putusan, Rabu (22/11/2017).
Setelah putusan pailit diketok, tim kurator akan menggagas rapat kreditur perdana di PN Jakpus. Rapat perdana tersebut beragendakan perkenalan antara debitur, kreditur dan tim kurator.
Selanjutnya, tim kurator akan menggelar rapat kedua dengan agenda verifikasi tagihan. Dalam agenda tersebut, para kreditur dapat mendaftarkan tagihannya terhadap DAJK. Tim kurator akan memvalidasi nilai tagihan dengan catatan utang debitur.
Sepanjang rapat kreditur, DAJK (debitur) dapat menyerahkan proposal going concern. Artinya, DAJK berkomitmen untuk melanjutkan usahanya kembali tanpa likuidasi aset.
Namun apabila DAJK tidak menyodorkan perdamaian atau permintaan going concern, debitur langsung ditetapkan dalam keadaan insolven. Kurator mulai bergerak mengeksekusi aset. Langkah ini juga bisa ditempuh oleh kreditur separatis sebagai pemegang jaminan.
Adapun kreditur konkuren atau tanpa jaminan akan mendapatkan sisa penjualan aset dari kreditur separatis.