Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAJK Pailit, Kurator Minta Hakim Pengawas Segera Tetapkan Lelang

Tim kurator PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (dalam pailit) meminta hakim pengawas segera mengumumkan penetapan lelang.

Bisnis.com, JAKARTA – Tim kurator PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (dalam pailit) meminta hakim pengawas segera mengumumkan penetapan lelang.

Dengan begitu, proses pemberesan aset perusahaan bersandi saham DAJK ini tidak mengalami hambatan.

Salah satu kurator kepailitan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Rio Simanjuntak berharap lelang segera ditetapkan. Dengan begitu, kurator bisa lebih cepat membereskan aset untuk dijual. Adapun utang DAJK mencapai Rp1,1 triliun.

"Kami belum menemukan pembeli karena lelangnya masih belum ditetapkan," tuturnya, Minggu (11/2/2018).

Tim kurator saat ini telah melakukan appraisal terhadap tiga aset pabrik milik debitur. Nilainya ditaksir kurang lebih Rp400 miliar.

Aset pertama yakni tanah Plant I seluas 9.000 m2 beserta pabrik dan mesin. Plant I berlokasi di jl. Industri Raya, Jatiuwung, Tangerang.

Aset kedua yaitu tanah Plant II seluas 1 hektare beserta pabrik dan mesin. Plant II bertempat di jl. Telesonik, Jatake, Tangerang.

Aset ketiga disebut Plant III dengan tanah seluas 1,3 hektare yang berlokasi di Jl Raya Pasar Kemis, Cikupa, Tangerang. Aset ketiga inj dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk) yang membawa tagihan Rp490,19 miliar.

Seperti diketahui, pengumuman lelang tak kunjung ditetapkan oleh hakim pengawas kepailitan DAJK sejak perusahaan diputus  pailit sejak 22 November 2017. 

Atas putusan itu, DAJK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak diterima dipailitkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Hal itu yang menjadi pertimbangan hakim pengawas untuk menunda penetapan lelang karena masih ada upaya hukum kasasi di tengah proses kepailitan. Dengan begitu, penetapan lelang menunggu proses kasasi berakhir. 

Kepailitan DAJK bermula dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas permohonan  PT Era Srikandi Prima.

PKPU DAJK berakhir damai dengan disahkannnya perjanjian perdamaian pada 31 Januari 2017. 

Dalam perjalanannya, DAJK terbukti lalai menaati isi perjanjian terhadap salah satu krediturnya, Bank Mandiri.

Alhasil, Bank Mandiri membatalkan perjanjian tersebut sekaligus mempailitkan debiturnya. Putusan pailit diketok pada 22 November 2017 dalam perkara No.7/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2017/PN.Jkt.Pst.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper