Kabar24.com, JAKARTA - Perusahaan kemasan plastik dan karton PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk menolak putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pasalnya, putusan tersebut membuat DAJK kehilangan seluruh asetnya. Kurator akan melakukan pemberesan aset untuk kemudian dijual guna menutup utang. Atas hal itu, perusahaan yang melantai di bursa dengan kode DAJK ini berencana menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (Tbk) Sopian Hakim mengatakan pihaknya tidak terima dengan putusan pailit.
Pihaknya keukeuh DAJK masih mampu membayar seluruh kewajiban sesuai isi perjanjian perdamaian. "Ini belum berakhir. Masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh, yakni kasasi," katanya seusai sidang putusan, Rabu (22/11/2017).
Sopian menuturkan memori kasasi akan didiskusikan dahulu dengan prinsipal perusahaan. Dia mengklaim DAJK masih beroperasi hingga sekarang pasca kebakaran pabrik yang melanda 31 Desember 2015.
Sopian juga menegaskan DAJK memiliki aset tanah dan bangunan yang sanggup untuk membayar utang, baik ke Bank Mandiri selaku pemohon pembatalan maupun ke kreditur lain.
Dia masih menyayangkan langkah Bank Mandiri yang membatalkan perdamaian. Padahal, DAJK telah membayar utang-utangnya kepada 13 kreditur lain. Dari situ, tambah Sopian, DAJK masih memiliki performa keuangan yang bagus.
DAJK berstatus PKPU sejak 27 April 2016 atas permohonan PT Era Srikandi Prima. Perkara ini terdaftar dengan No. 39/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. PKPU DAJK berakhir damai dengan disahkannnya perjanjian perdamaian pada 31 Januari 2017. Semasa PKPU, DAJK harus merestrukturisasi utang senilai Rp1,1 triliun.