Bisnis.com, JAKARTA — PT Menara Perkasa Margahayuland menyayangkan putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan restrukturisasi utang Lenny Magdalena Johan.
Kendati kecewa dengan putusan majelis hakim, namun perusahaan akan tetap menyusun proposal perdamaian guna menyelesaikan kewajiban kepada kreditur, termasuk pembeli unit apartemen.
Lenny merupakan pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas unit apartemen The Kencana Residence yang belum diserahkan.
Perkara ini terdaftar dengan No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum PT Menara Margahayuland Atmajaya Salim dari kantor hukum Atmajaya Salim & Co mengatakan sangat menyayangkan putusan hakim.
Pasalnya, tidak semua pembeli unit menginginkan proses restrukturisasi ini. Pengajuan PKPU ini hanya digawangi oleh segelintir orang saja. Padahal pembeli lainnya bersedia menunggu hingga serah terima Februari 2018 mendatang.
Baca Juga
“Pembeli unit The Kencana Residence bukan hanya pemohon PKPU, tetapi ada 300 pembeli lainnya yang mau menunggu,” katanya usai sidang kepada Bisnis, Selasa (21/11/2017).
Menurut dia, konsumen lain belum tentu sejalan untuk merestrukturisasi utang PT Menara Perkasa Margahayuland.
Lagipula, kreditur lain dalam permohonan PKPU juga hanya satu pembeli.
Atmajaya menyangkal bahwa keterlambatan penyerahan apartemen masuk kategori utang. Dengan begitu, permohonan PKPU tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 6 UU No. 37/2004.
Kendati begitu, pihaknya tetap akan merancang proposal perdamaian yang akan ditawarkan di rapat kreditur.
Komitmen Penyerahan Unit
Sementara itu, Direktur Utama PT Menara Perkasa Margahayuland Susanto Kiswandono mengatakan dia menjamin perusahaan akan menyerahterimakan seluruh unit apartemen pada awal Februari tahun depan.
Dia menegaskan pembangunan Kencana Residence mencapai 88%.
Susanto menyangkan putusan PKPU di kala penyelesaian apartemen hanya tinggal 12%.
Padahal perseroan telah menggandeng tiga kontraktor baru untuk mengebut proyek The Kencana Residence.
PT Menara Perkasa Margahayuland merupakan perusahaan milik MSH Group dan Margahayu Land Group dengan porsi kepemilikan saham 75%:25%.
MSH Group yang dinahkodai oleh politisi MS Hidayat ini mengakuisisi proyek The Kencana Residence pada akhir 2015.