Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (20/11/2017) pagi menggelar sidang perdana korupsi dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam.
Dalam sidang tersebut, penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan korupsi yang dialamatkan kepada Nur Alam.
Baca Juga
Sang gubernur ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan mengeluarkan beberapa izin yakni Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Atas berbagai perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,1 triliun. KPK kemudian menahan Nur Alam pads 5 Juli 2017 malam yang diiringi isak tangis para pendukungnya.