Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pagi Ini, Gubernur Sultra Jalani Sidang Perdana

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (20/11/2017) pagi menggelar sidang perdana korupsi dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam.
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (20/11/2017) pagi  menggelar sidang perdana korupsi dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam.

Dalam sidang tersebut, penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan korupsi yang dialamatkan kepada Nur Alam.

Sang gubernur ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan mengeluarkan beberapa izin yakni Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Atas berbagai perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,1 triliun. KPK kemudian menahan Nur Alam pads 5 Juli 2017 malam yang diiringi isak tangis para pendukungnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper