Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Revisi UU Ormas: Baru Demokrat Serahkan Draf, DPR Tunggu Partai Lain

DPR RI masih menunggu draf usulan revisi Perppu tentang Ormas yang diundang-undangkan.
Lingga Sukatma Wiangga
Lingga Sukatma Wiangga - Bisnis.com 13 November 2017  |  15:09 WIB
Revisi UU Ormas: Baru Demokrat Serahkan Draf, DPR Tunggu Partai Lain
Ilustrasi. - JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI masih menunggu draf usulan revisi Perppu tentang Ormas yang diundang-undangkan.

Sebelumnya, pada Selasa (24/10) lalu, dalam paripurna dengan pengambilan keputusan melalui pengambilan suara terbanyak, tujuh fraksi yaitu PDIP, PKB, PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Hanura dan Partai Golkar menyatakan menerima Perppu Ormas dan menyetujui menjadi undang-undang.

Sedangkan tiga fraksi yang menolak adalah Partai Gerindra, PKS dan PAN. Dari partai yang setuju, beberapa di antaranya menerima dengan catatan adanya revisi seperti Partai Demokrat dan PPP.

Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, saat ini yang sudah memberikan draf revisi baru Partai Demokrat. Ia menilai, pimpinan DPR akan membahas usulan fraksi terkait regulasi itu setelah masa reses yakni 15 November 2017.

“Pimpinan akan lebih dahulu membahas revisi yang selanjutnya akan kami sampaikan dalam rapat paripurna,” katanya di gedung parlemen, Senin (13/11/2017).

Menurutnya, terkait penyempurnaan regulasi tersebut akan dibentuk panitia khusus atau panitia kerja. Pembahasan revisi ini diperkirakan akan berjalan relatif lama. Di sisi lain, pihak terkait baik dari berbagai elemen masyarakat dan juga pemerintah akan diminta pandangan dan masukannya.

Seperti diketahui, hal yang paling krusial dalam revisi adalah pelibatan lembaga peradilan dalam pembubaran ormas, tafsir tunggal Pancasila dan siapa yang berhak mengubah UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perppu ormas
Editor : Pamuji Tri Nastiti

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top