Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemerintah Janji Revisi UU Ormas Segera Tuntas

Pemerintah berkomitmen merampungkan revisi Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi UU Ormas secepatnya.
Arys Aditya
Arys Aditya - Bisnis.com 02 November 2017  |  02:26 WIB
Pemerintah Janji Revisi UU Ormas Segera Tuntas
Sekjen DPP Demokrat Hinca Panjaitan (kedua kanan) menyerahkan draf revisi UU Ormas kepada Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo (kiri), disaksikan Anggota DPR Komisi II Fraksi Demokrat Fandi Utomo (kanan) di Kemendagri, Jakarta, Selasa (31/10/2017). - Antara/Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen merampungkan revisi Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi UU Ormas secepatnya.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Soedarmo mengatakan revisi UU Parpol sifatnya terbatas dan pada 2018 terdapat dua agenda politik nasional, Pilkada serentak dan tahapan pemilu nasional yang juga digelar serentak.

"Ya kita berharap jangan sampai terlambat begitu juga karna pertengahan 2018 inikan sudah masuk Pilkada ya kan," kata Soedarmo melalui siaran resmi, Rabu (1/11/2017).

Sebelumnya, perwakilan Partai Demokrat yang dipimpin Sekjen Hinca Panjaitan datang ke Kemendagri untuk menyerahkan draf revisi UU Ormas versi mereka.

Soedarmo melanjutkan pada tahun depan, tahapan pemilihan presiden sudah di mulai. Dalam waktu yang berdekatan, ada pemungutan suara Pilkada serentak di 171 daerah.

Oleh sebab itu, dia berharap revisi UU Ormas bisa rampung sebelum itu dan tak terpengaruh oleh dinamika tahun politik.

"Kalau bisa sebelum itu. Kalau bisa bahasnya kan sebelum tahun-tahun politik artinya sebelum Juni atau Juli. Kira-kira sebelum itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perppu ormas
Editor : M. Syahran W. Lubis

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top