Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen merampungkan revisi Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi UU Ormas secepatnya.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Soedarmo mengatakan revisi UU Parpol sifatnya terbatas dan pada 2018 terdapat dua agenda politik nasional, Pilkada serentak dan tahapan pemilu nasional yang juga digelar serentak.
"Ya kita berharap jangan sampai terlambat begitu juga karna pertengahan 2018 inikan sudah masuk Pilkada ya kan," kata Soedarmo melalui siaran resmi, Rabu (1/11/2017).
Sebelumnya, perwakilan Partai Demokrat yang dipimpin Sekjen Hinca Panjaitan datang ke Kemendagri untuk menyerahkan draf revisi UU Ormas versi mereka.
Soedarmo melanjutkan pada tahun depan, tahapan pemilihan presiden sudah di mulai. Dalam waktu yang berdekatan, ada pemungutan suara Pilkada serentak di 171 daerah.
Oleh sebab itu, dia berharap revisi UU Ormas bisa rampung sebelum itu dan tak terpengaruh oleh dinamika tahun politik.
"Kalau bisa sebelum itu. Kalau bisa bahasnya kan sebelum tahun-tahun politik artinya sebelum Juni atau Juli. Kira-kira sebelum itu," ujarnya.