Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Menara Perkasa Margahayuland Diseret ke Pengadilan

Pengembang hunian mewah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan PT Menara Perkasa Margahayuland diseret ke meja hijau lantaran tidak kunjung menyerahkan unit apartemen.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengembang hunian mewah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan PT Menara Perkasa Margahayuland diseret ke meja hijau lantaran tidak kunjung menyerahkan unit apartemen.

Anak usaha grup bisnis properti Margahayu Land Group ini diajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh salah satu konsumennya Lenny Magdalena Johan. Perkara ini terdaftar dengan No.140/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.

Kuasa hukum Lenny Magdalena Johan (pemohon) Effendi Sinaga mengatakan PT Menara Perkasa Margahayuland (termohon) memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp7,63 miliar. 

"Atas dasar itu, kami mengajukan PKPU agar termohon membayar kewajibannya kepada kami," katanya dalam berkas permohonan yang diperoleh Bisnis, Selasa (7/11/2017).

Effendi mengaku permohonan telah sesuai syarat jatuh tempo yang tertuang pada Pasal 1 angka 6 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Dia menerangkan utang termohon kepada pemohon timbul dari jual beli unit apertemen The Kencana Residence. Apartemen yang dipasarkan sejak 2012 ini beralamat di Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jaksel.

Pemohon telah membayar lunas dua unit apartemen pada 9 Januari 2015. Pembayaran tersebut mulai diangsur sejak Maret 2013.

Unit kamar pertama (25 A) dibeli dengan harga Rp4,10 miliar.

Sementara itu, unit kamar kedua (25 B) dibeli oleh pemohon seharga Rp3,53 miliar. Dengan begitu, total dana yang digelontorkan pemohon sejumlah Rp7,63 miliar.

Tanda pelunasan telah dibuktikan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Perjanjian itu memuat pembangunan unit apartemen akan diselesaikan oleh PT Menara Perkasa Margahayuland selambat-lambatnya 30 Oktober 2014.

Selanjutnya, termohon PKPU wajib menyerahkan unit apartemen kepada pemohon paling lambat 180 hari sejak penyelesaian pembangunan.

Kendati begitu, hingga permohonan PKPU diajukan, unit apartemen tersebut tidak kunjung diserahkan.

Pemohon mengaku telah berulang kali melayangkan surat teguran (somasi) tetapi tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya.

Untuk memperkuat permohonannya, pemohon menyertakan kreditur lain bernama Lau Joo Keat. Kreditur ini memegang piutang Rp2,64 miliar atas unit apartemen yang belum diserahkan oleh termohon PKPU.

Dengan adanya kreditur lain, Effendi berdalih termohon diperkirakan tidak sanggup melanjutkan pembayaran utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. 

Hal ini diklaim sesuai Pasal 222 ayat (3) UU tentang Kepailitan dan PKPU.

Oleh sebab itu, pemohon meminta agar termohon diberi kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian.

Nantinya, rencana pembayaran tersebut ditawarkan kepada seluruh kreditur dalam proses restrukturisasi utang.

Seiring hal tersebut, pemohon mengajukan tiga nama pengurus PKPU yang terdiri dari  Andra Reinhard, Ferry Gustaf Panggabean dan Andry Abdilllah.

Pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU dan menyatakan PT Menara Perkasa Margahayuland berasa dalam masa PKPU.

Komisaris Margahayu Land Group Hari Raharta belum mau berkomentar mengenai perkara ini.

Mantan Sekjen DPP Realestat Indonesia (REI) ini belum mau merespons pertanyaan Bisnis tentang kasus yang sedang mendera perusahaan.

Pada 2016 lalu, salah satu konsumen PT Menara Perkasa Margahayuland menggugat dengan tuduhan wanprestasi. Perseroan dianggap telah ingkar janji atas serah terima unit apartemen Kencana Residences senilai Rp2,73 miliar.

Margahayu Land Group merupakan grup properti yang berbasis di Bandung sejak 1979.

Perseroan telah mengembangkan 40.000 hunian tapak di Bandung dan hunian komersial.

Perseroan kemudian berhijrah mengembangkan proyek di Jakarta yakni Menara Latumeten dan 19 Avenue.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper