Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Ketua DPR Setya Novanto untuk kooporatif mengikuti proses hukum apabila sprindik yang beredar memang dikeluarkan dari KPK.
Seperti diketahui, Novanto dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat penerbitan sprindik baru.
Wapres JK menilai sebagai negarawan dan pimpinan DPR, Setya Novanto seharusnya dapat menaati hukum yang berlaku.
"Saya tidak tahu apakah sudah atau tidak (tersangka) tetapi sebagai negarawan sebagai pimpinan DPR, harus taat kepada hukum yang dibuat oleh DPR sendiri," kata Wapres JK di Kantor Wakil Presiden, Selasa (7/11/2017).
Adapun, Wapres JK menegaskan bahwa penyidikan kembali terhadap Novanto tidak memerlukan izin Presiden Joko Widodo karena KPK adalah lembaga independen dengan UU yang bersifat khusus.
"Kalau polisi memang membutuhkan izin. tapi kalau KPK ada UU tersendiri kan Tipikor itu. Tentu tidak perlu izin presiden daripada itu," jelasnya.
Baca Juga
Lagipula, Wapres JK mengatakan bahwa Novanto selama ini telah beberapa kali dipanggil oleh KPK, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Nah, ini penting juga untuk diketahui seperti itu bahwa sebelumnya juga novanto sudah dipanggil dan diperiksa," ujarnya.
Dia melanjutkan, "Kembalikan saja prinsip pokoknya bahwa semua orang apalagi ketua DPR harus taat hukum.”
Wapres mengatakan status Setya Novanto saat ini tidak mempengaruhi hubungan antara pemerintah dan legislatif.
"Saya kira tidak. Karena inikan novanto diadili bukan sebagai ketua DPR, jangan lupa itu sebagai pribadi," ujarnya.
Kemarin, beredar sprindik baru KPK yang kembali melakukan penyidikan terhadap Ketua Umum Golkar tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi terkait keabsahan surat tersebut dari KPK.