Kabar24.com, YOGYAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerima hadiah atau pemberian barang apapun dalam acara pernikahan putrinya.
"Beliau memberi contoh sebagai pejabat tinggi negara apalagi presiden. Karena dalam undang-undang jelas itu (hadiah) gratifikasi dan beliau konsisten," kata Tjahjo seusai berbicara dalam Seminar "Pancasila dan Kebhinekeaan" di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin (6/11/2017).
Menurut Tjahjo sikap itu telah dicontohkan Presiden Jokowi sejak pernikahan putra pertamanya Gibran Rakabuming Raka dengan tidak menerima hadiah apapun.
"Hadiah kepada mempelainya juga tidak boleh karena yang punya kerja kan bukan mempelai tetapi orang tuanya," kata Tjahjo.
Tjahjo berharap seluruh kepala daerah atau pejabat tinggi negara lainnya dapat meniru apa yang dicontohkan presiden. Kalau menerima hadiah atau pemberian barang harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski di satu sisi aktivitas memberikan hadiah saat pernikahan telah menjadi budaya masyarakat, namun aturan yang sudah ada, menurut Tjahjo, tetap tidak bisa dilanggar.
Baca Juga
"Seharusnya karangan bunga juga tidak boleh, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolelir untuk bunga dan makanan masih diperbolehkan," tambah Tjahjo.