Kabar24.com, JAKARTA— Sebuah pabrik pupuk palsu yang berada di Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi digerebek, HAR pemiliknya digiring ke kantor polisi.
Pabrik yang terletak tak jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar gebang dengan luas 4.000 meter persegi ini diketahui memalsukan dua jenis pupuk yang kerap digunakan petani yakni pupuk NPK dan SP36.
“Mereka membuat pupuk palsu merek NPK dan SP36 tapi ini tidak memberi manfaat apa pun untuk tanaman sedangkan harapan petani kan kasih pupuk lebih baik tanamannya,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan, Selasa (31/10/2017).
Adi menjelaskan berdasarkan penyelidikan pupuk ini ternyata hanya mengandung bahan berupa garam, zat pewarna dan kapur.
Adapun pengungkapan produksi pupuk palsu oleh pabrik ini menurut Adi dilakukan setelah adanya laporan dari seorang informan. Selain memproduksi pupuk palsu atau tidak sesuai standar, usaha produksi pupuk milik HAR juga tidak berizin.
Adapun wilayah penjualan pupuk palsu ini, menurut Kanit III Subdit Sumdaling Kompol Joko Handono , terpusat di Lampung dan sekitarnya serta beberapa kawasan di Sumatera lainnya.
Saat digerebek, di gudang tersebut terdapat 110 ton pupuk, termasuk bahan baku pembuatannya, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Dia bercerita bahwa HAR mempelajari cara produksi pupuk dari salah seorang karyawan yang sebelumnya pernah bekerja di pabrik pupuk.
“Karyawan ini pernah bekerja di salah satu pabrik pupuk lalu resign dan bekerja di home industry milik HAR,” katanya.
Atas perbuatannya, HAR dijerat sejumlah pasal antara lain Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 60 Huruf F Jo Pasal 37 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Atau Pasal 120 Ayat 1 Jo Pasal 53 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian dan atau Pasal 113 Jo Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.