Bisnis.com, DENPASAR—Jatah atau kuota izin prinsip untuk angkutan sewa khusus di Bali dipastikan sudah habis.
Kadishub Bali I Gusti Ngurah Sudarsana mengungkapkan sebanyak 18 koperasi dan perusahaan terbatas (PT) memesan izin prinsip untuk sisa kuota sebanyak 7.500 unit kendaraan angkutan sewa.
Meski sudah dipesan seluruhnya, belum satu pun yang izin beroperasinya dikeluarkan karena persyaratannya belum dipenuhi.
“Belum satu pun direalisasikan, masih ada batas waktu sampai tiga bulan ke depan karena sejak enam bulan izin prinsip dikeluarkan harus dipenuhi seluruh syaratnya,” ujarnya, Sabtu (28/10/2017).
Sudarsana menuturkan apabila sampai batas waktu yang ditentukan syarat izin prinsip tidak dapat dipenuhi, kuota yang tidak dipenuhi otomatis kembali ke Dishub.
Dijelaskan Sudarsana, semangat perusahaan dan koperasi untuk mengambil sisa kuota sangat tinggi.
Baca Juga
Buktinya ada satu koperasi yang sampai memesan 1.400 izin prinsip meskipun belum merealisasikan syarat satu pun. Diduga tingginya minat perusahaan mengambil kuota tersebut karena berkaitan dengan keberadaan angkutan berbasis daring.
Sudarsana memaparkan bahwa Bali hanya menyediakan 20.085 izin prinsip angkuta sewa dan sewa khusus hingga 2020. Saat ini sudah sekitar 12.500 izin prinsip yang dikeluarkan untuk kendaraan angkutan sewa khusus dan umum.
Awalnya, sisa kuota akan dibagi rata kepada angkutan sewa dan angkutan sewa khusus. Namun, dalam perkembangannya muncul kekhawatiran jika jatah kuota tidak dimanfaatkan.
“Akhirnya diambil kesimpulan bahwa kuota ini diperebutkan secara tarung bebas. Siapa yang ajukan prinsip lebih awal dia dapat. Akhirnya sekarang ada 18 PT dan koperasi sudah ajukan prinsip angkutan sewa khusus,” jelasnya.