Kabar24.com, JAKARTA- Proses hukum terhadap ALT, dokter Rumah Sakit Yadika Jakarta Timur yang tempo hari dilaporkan karena mengancam seorang staf di bagian registrasi pasien, tidak akan dilanjutkan.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo menyampaikan laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti lebih jauh karena sudah dilakukan musyawarah oleh Kapolsek dan pihak terlapor serta pelapor telah sepakat untuk menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan.
"Ya, itu info dari [Polsek] Duren Swait begitu. Jadi, mereka lebih mengedepankan cara musyawarah," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Baca Juga
Namun demikian, pihaknya tetap.akan memastikan terkait pistol yang digunakan ALT apakah merupakan senjata betulan atau hanya mainan atau pemantik api berbentuk pistol.
Menurut Andry, Aduan yang dibuat oleh oegawai rumah sakit yang diancam oleh ALT memang bisa dicabut dan diselesaikan lewat jalur kekeluargaan.
"Ya, mereka bersepakat karena tidak smua kasus lewat jalur penalisasi [pidana]. Ada juga jalur yang konsensus yang berkonflik, juga perdata. Saya kira pihak bersengketa yang memilih caranya. Kecuali itu delik absolut yg memang negara harus hadir, misal pembunuhan, perampokan," jelasnya.