Bisnis.com, JAKARTA—Pernahkah Anda dibingungkan dengan istilah Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten?
Secara hukum, ketiganya menjadi hak atas kekayaan intelektual atau HAKI yang paling umum digunakan dalam bisnis. Masing – masing hak melindungi aspek yang berbeda – beda.
Hak Merek diatur dalam UU No.15/2001 tentang Merek, sementara Hak Cipta diatur dengan UU No.28/2014 tentang Hak Cipta. Adapun, Hak Paten diatur dengan UU No.14/2001 tentang Paten.
Hak merek memberikan perlindungan atas merek dagang dan jasa yang dimiliki. Hak cipta memberikan hak eksklusif atas suatu ciptaan, baik moral maupun ekonomi, untuk yang telah maupun belum diterbitkan
Sementara itu, hak paten memberikan pengakuan kepada penemu atas temuannya yang dapat diterapkan dalam industri. Masih bingung?
Begini analoginya. Kita tahu Google, raksasa bisnis yang bermarkas di Silicon Valley. Google memiliki beragam produk. Namun, dengan logo huruf G berwarna merah-kuning-hijau-biru, sudah pasti produk itu milik Google. Inilah yang dinamakan merek.
Selanjutnya, Google memiliki sejumlah kode yang ditanamkan dalam mesin pencarinya. Kode komputer ini tidak dapat digunakan baik sebagian ataupun seluruhnya oleh orang lain karena dilindungi oleh hak cipta.
Kode yang dimiliki Google itu kemudian dikembangkan sehingga dapat digunakan dalam kaca mata canggih yang diberi nama Google Glass, yang selanjutnya dilindungi oleh paten.
Untuk mendapatkan hak ini, pemilik produk dapat mendaftarkannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran pun tak perlu lagi harus datang langsung tetapi cukup dengan mengakses laman http://dgip.go.id dan mengikuti prosedur yang ada.
Lebih lengkapnya, perbedaan hak merek, hak cipta, dan hak paten dapat dilihat dalam video berikut.