Kabar24.com, JAKARTA—Komisi II DPR RI akan melakukan pengambilan keputusan tingkat pertama terkait Perppu Ormas pada Senin (23/10/2017) dan rencananya membawa ke rapat paripurna pada Selasa (24/10/2017).
Terkait hal tersebut, Fraksi PKB di DPR RI akan menerima Perppu Ormas dengan catatan politik moral.
Menurut Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding, pihaknya ingin menilai secara objektif kehadiran Perppu Ormas. Pihaknya pun ingin mengutamakan pada upaya persuasi saat Perppu ini hadir.
Oleh karena itu, katanya, harus ada jaminan bahwa ormas yang dikenai Perppu ini yang terkait dengan dasar negara Pancasila atau UUD 1945.
“Tidak boleh yang lain-lain dihajar padahal tidak singifikan,” katanya, Minggu (22/10/2017).
Pihaknya pun menilai jika Perppu ini sudah diundang-undangkan perlu ada revisi Undang-undang Ormas agar terjadi penyesuaian.
Baca Juga
Dia menegaskan, jika hal itu terjadi tidak boleh mengembalikan pasal-pasal yang sebelumnya dinegasikan di Perppu.
“Oleh karena itu revisi UU Ormas ke depan, masalah itu harus dibicarakan lagi. Termasuk hukuman bagi anggota ormas yang melanggar. Anggota saja dihukum,” ujarnya.
Di sisi lain, dia mengatakan sejauh ini fraksi Partai Gerindra, PKS dan PAN masih lantang menolak kehadiran Perppu tersebut.
“Perppu tidak ada jalan tengah. Harus tolak atau terima. Jadi memang catatan politik moral saja soal revisi UU itu. Mengikat tidaknya, itu bisa kita evaluasi sacara kritis dan kita masukkan apa yang kurang di Perppu Ormas,” ujarnya.