Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari mengaku hanya menjual emas kepada Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
"Saya tadi kasihkan foto-fotonya. Foto emasnya," kata Rita seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
KPK memeriksa Rita Widyasari sebagai saksi untuk tersangka Hery Susanto Gun dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
Ia mengaku tidak ada masalah terkait transfer sebesar Rp6 miliar yang dilakukan Hery Susanto Gun kepada dirinya karena itu merupakan transaksi jual beli emas.
"Karena ini jual beli, saya tidak masalah. Ini antara saya dan pembeli, ibaratnya 'gitu' lho," ucap Rita.
Selain itu, Rita juga mengaku dikonfirmasi soal komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin yang juga tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya sebagai saksi Khairudin yang ditanyakan tentang hubungan kerja karena dikait-kaitkannya dia Ketua Tim Pemenangan saya sebagai gubernur, mungkin begitu," ujarnya.
Rita merupakan bakal calon Gubernur Kalimantan Timur yang diusung Partai Golkar pada pilkada serentak 2018.
Ia juga mengaku dikonfirmasi soal PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam pemeriksaanya untuk Khairudin.
"Saya juga tidak mengerti, katanya Khairudin ada menerima uang dari Pak Ichsan yang punya CGA, dan saya tidak pernah ada bukti material dari Khairudin ke saya," kata Rita.
Ia pun mengaku tidak menerima aliran dana dari PT CGA itu.
"Tidak ada," katanya.
Sementara saat ditanya terkait proyek pembangunan jembatan oleh PT CGA, ia tidak mengetahuinya.
"Tidak tahu juga, belum jelas karena ada beberapa kan proyek CGA," ucap Rita.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (17/10) memeriksa sembilan saksi di Kota Malang yang berasal dari unsur Direksi dan karyawan PT CGA.
"Penyidik mendalami informasi terkait indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka Rita Widyasari," kata Febri.
Seperti diketahui, Ichsan Suadi merupakan pemilik PT Citra Gading Asritama.
Ichsan Suadi juga diketahui sebagai terpidana dalam kasus suap kepada Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi.
KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).
Diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap, yaitu Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sementara diduga sebagai pemberi, yakni Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
Sedangkan diduga sebagai penerima gratifikasi, yakni Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Basaria menjelaskan bahwa Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
"Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima," kata Basaria.
Selain itu, kata dia, Rita Widyasari dan Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
"Yaitu berupa uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka," ucap Basaria.
Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Hery Susanto Gun disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pihak penerima gratifikasi Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
KPK juga telah menahan Rita Widyasari di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK berlokasi di gedung KPK Merah Putih Jakarta.
Rita Widyasari: Ini Transaksi Jual Beli Emas...
Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari mengaku hanya menjual emas kepada Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
4 jam yang lalu