Kabar24.com, JAKARTA — Anggota Komisi III dari fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin menyatakan sangat mendukung rencana dibentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Densus Tipikor oleh Polri.
Dia pun menyebut, tugas Densus Tipikor nantinya tidak akan tumpang tindih dengan KPK.
“Densus sifatnya menjalankan fungsi undang-undang Kepolisian tentu Partai Golkar melalui tangannya yang ada di fraksi mendukung setiap langkah dan kebijakan Polri yang sesuai undang-undang dan kami akan mendukung dan mengawal,” ujarnya di kantor DPP Partai Golkar, Rabu (18/10/2017).
Dia mengatakan alasan kuat kinerja Densus kelak tidak akan tumpang tindih dengan KPK karena salah satu fungsinya adalah koordinasi dengan sesama aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan.
Koordinasi itu, kata dia, adalah salah satu tugas KPK yg tertuang dalam undang-undang lembaga antirasuah tersebut.
Di sisi lain, pihaknya menekankan agar jangan sampai pembentukan Densus terjadi konflik kepentingan. Pihaknya pun berharap, KPK bisa melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca Juga
Dia pun mengatakan, tumpang tindih Densus dan KPK tidak akan terjadi karena dalam hukum acara pidana sudah ada mekanisme dan prosedur yang mengatur. Hal itu diperkuat undang-undang masing-masing instansi penegak hukum.
“Maka jika suatu perkara sudah dalam penyelidikan suatu institusi penegak hukum, maka institusi lainnya harus menghormati dan fungsi koordinasi dan supervisi itu melekat di undang-undang KPK,” ujarnya.
Sehingga, dalam praktiknya jika masing-masing instansi penegak hukum menjalankan undang-undang masing-masing ketiganya akan terintegrasi melalui hukum acara pidana dan berjalan simultan serta semakin kokoh.