Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi Golkar : Densus Tipikor Tak Akan Tumpang Tindih Dengan KPK

Anggota Komisi III dari fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin menyatakan sangat mendukung rencana dibentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Densus Tipikor oleh Polri.
Azis Syamsudin sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR saat mengunjungi Menteri Keuangan Sri Mulyani pada open house di rumah dinas Menteri Keuangan di Jl. Widya Chandra I, Jakarta, Minggu (25/6)./JIBI-Nurul Hidayat
Azis Syamsudin sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR saat mengunjungi Menteri Keuangan Sri Mulyani pada open house di rumah dinas Menteri Keuangan di Jl. Widya Chandra I, Jakarta, Minggu (25/6)./JIBI-Nurul Hidayat

Kabar24.com, JAKARTA — Anggota Komisi III dari fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin menyatakan sangat mendukung rencana dibentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Densus Tipikor oleh Polri.

Dia pun menyebut, tugas Densus Tipikor nantinya tidak akan tumpang tindih dengan KPK.

“Densus sifatnya menjalankan fungsi undang-undang Kepolisian tentu Partai Golkar melalui tangannya yang ada di fraksi mendukung setiap langkah dan kebijakan Polri yang sesuai undang-undang dan kami akan mendukung dan mengawal,” ujarnya di kantor DPP Partai Golkar, Rabu (18/10/2017).

Dia mengatakan alasan kuat kinerja Densus kelak tidak akan tumpang tindih dengan KPK karena salah satu fungsinya adalah koordinasi dengan sesama aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan.

Koordinasi itu, kata dia, adalah salah satu tugas KPK yg tertuang dalam undang-undang lembaga antirasuah tersebut.

Di sisi lain, pihaknya menekankan agar jangan sampai pembentukan Densus terjadi konflik kepentingan. Pihaknya pun berharap, KPK bisa melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Kepolisian dan Kejaksaan.

Dia pun mengatakan, tumpang tindih Densus dan KPK tidak akan terjadi karena dalam hukum acara pidana sudah ada mekanisme dan prosedur yang mengatur. Hal itu diperkuat undang-undang masing-masing instansi penegak hukum.

“Maka jika suatu perkara sudah dalam penyelidikan suatu institusi penegak hukum, maka institusi lainnya harus menghormati dan fungsi koordinasi dan supervisi itu melekat di undang-undang KPK,” ujarnya.

Sehingga, dalam praktiknya jika masing-masing instansi penegak hukum menjalankan undang-undang masing-masing ketiganya akan terintegrasi melalui hukum acara pidana dan berjalan simultan serta semakin kokoh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper