Kabar24.com,JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ditanyai seputar kewenangannya sebagai menteri terkait kasus korupsi yang melibatkan bawahannya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Budi Karya ditanyai seputar ada tidaknya bagian kewenangan menteri yang dilimpahkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut, serta aturan internal kementerian terkait larangan terima gratififikasi.
“Saksi juga diperiksa seputar pengetahuan saksi terkait proses lelang pekerjaan pengerukan pelayaran,” papar Febri, Selasa (17/10/2017).
Seusai diperiksa, Budi mengatakan Kementerian Perhubungan sepakat agar proses hukum selalu ditegakkan dan pihaknya selalu mendukung langkah yang diambil oleh KPK.
"Ini bagian dari bagaimana kemudian bisa melakukan kegiatan lebih good governance. Saya tadi ditanya sekitar 20 pertanyaan," sambung Menhub.
Budi Karya Sumadi sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan lalu namun diundur karena tengah melawat ke luar negeri menjalankan agenda terkait tugasnya sebagai Menteri Perhubungan.
Baca Juga
Menhub diperiksa sebagai saksi atas tersangka Antonius Tonny Boediono, mantan Dirjen Perhubungan Laut terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai 2016 sampai 2017.