Kabar24.com, JAKARTA- Selasa, (11/10/2016) masyarakat digemparkan dengan operasi tangkap tangan yang akhirnya menjerat tiga orang pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Ketiga orang tersebut kedapatan melakukan tindakan pungutan liar dengan barang bukti sejumlah uang tunai puluhan juta rupiah, kartu ATM, dan beberapa buku tabungan dengan jumlah saldo mencapai Rp1 miliar.
Tidak berselang lama, tiga orang perugas SIM keliling dan gerai SIM juga diamankan karena kedapatan memungut Rp25.000 dari seriap pemohon yang ingin mengajukan perpanjangan SIM dengan alasan biaya tes kesehatan. Surat dokter sebagai bukti berbadan sehat merupakan salah satu persyaratan untuk bisa mengurus SIM.
Untuk itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono beberapa waktu lalu menjelaskan terdapat bentuk kemitraan di mana masyarakat yang merasa terlalu sibuk dan tidak sempat untuk melakukan cek kesehatan bisa melakukannya di gerai-gerai perpanjangan SIM yang menyediakan fasilitas tersebut dan hal ini bukanlah suatu paksaan.
Namun, yang menjadi masalah adalah ketika para pemohon diminta membayar biaya cek kesehatan yang ternyata tidak pernah dilakukan. Polisi pun menyita barang bukti berupa uang sejumlah kurang lebih Rp12 juta dari tiga lokasi layanan perpanjangan atau gerai SIM.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan menyebutkan pungutan liar yang berlangsung di tubuh kementerian Perhubungan bukanlah hal yang baru dan sudah bukan rahasia umum. "Ini sudah bukan rahasia," katanya.
Bisa jadi, inilah potret layanan publik di negeri kita. Pasalnya, cerita-cerita pungli seperti ini bukan hanya terjadi di ibu kota tetapi hampir merata sampai ke daerah-daerah lain.
Adapun kalimat bukan rahasia umum tersebut sepertinya tak hanya layak disematkan bagi kasus pungli di Kementerian Perhubungan tetapi hampir seluruh penyelenggara layanan umum di negeri kita.
Atas dasar ini, Presiden Joko Widod pun berinisiatif untuk meluncurkan operasi pemberantasan pungutan liar (OPP) sebagai bagian dari bentuk reformasi hukum. Tidak mau kalah, Kepala Polisi Republik Indonesia Jendral Tito Karnavian berjanji akan mengarahkan para Kapolda di seluruh Indonesia untuk ikut ambil bagian dalam program ini.
Bambang Rukminto pemerhati kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS) mengapresiasi langkah-langkah pemberantasan pungli ini, khususnya di badan Kepolisian selaku institusi penegak hukum. Namun, menurutnya pungli di kepolisian sudah sangat lekat karena telah berlangsung berpuluh tahun.
"Memangkas pungli yang terkait pelayanan publik seperti SIM dan STNK maupun pungli di jalanan memang bagus, tapi tak akan memberikan warna yang signifikan bila pungli di internal Polri juga tak dibongkar," katanya.
Untuk itu, menurutnya, diperlukan tindakan integral dan menyeluruh, perombakan dan pengawasan di bidang-bidang yang terkait dan menjadi akar pungli di tubuh kepolisian.