Bisnis.com, JAKARTA – Upaya PT Bank Maybank Indonesia Tbk. untuk mendapatkan pembagian harga pailit secara optimal kepada tim kurator PT Dhiva Inter Sarana dan Richard Setiawan (dalam pailit) ditolak Mahkamah Agung.
Memori kasasi yang diajukan Maybank pada 8 Maret 2017 atas putusan No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Jkt. Pst. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menolak keberatan Maybank (renvoi prosedur).
Maybank mengklaim harta berupa tanah dan Cluster Royal Golf, Tangerang yang berhasil dilelang kurator seharusnya jadi hak satu-satunya bank yang mengucurkan kredit untuk tanah dan Cluster Royal Golf tersebut.
Namun, ternyata kurator juga membagi hasil penjualan tersebut kepada kreditur lain yakni PT Bank Permata Tbk., PT Bank DBS Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Padahal kelima bank itu tidak mengucurkan kredit ke Richard untuk membangun harta pailit tanah dan Cluster Royal Golf.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Bank Maybank Indonesia Tbk. tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Soltoni Mohdally, didampingi Hamdi dan Sudrajad Dimyati yang dikutip Bisnis dalam amar putusan No. 806 K/Pdt.Sus-Pailit/2017, Rabu (11/10/2017).
Menurut Mahkamah Agung, pengadilan tingkat pertama tidak salah menerapkan hukum dalam pertimbangan hukumnya.
Baca Juga
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatkaan bahwa pemohon sebagai kreditur konkuren telah mendapatkan pembagian harga pailit sesuai dengan urutan prioritas.
Kreditur yang kedudukannya lebih tinggi mendapat pembagian lebih dulu dari kreditur lainnya yang kedudukannya lebih rendah.
Pemohon kasasi sendiri keberatan karena pembagian atas hasil penjualan/pemberesan harta pailit Richard Setiawan atas tanah dan cluster tersebut dianggap tidak adil. Pasalnya, atas aset tersebut Maybank yang merupakan kreditur tunggal yang mengucurkan kredit kepada Richard Setiawan senilai Rp22,8 miliar.
Terkait dengan putusan MA, Head of Corporate Communication and Branding PT Bank Maybank Indonesia, Esti Nugrahaeni mengatakan tim yang menganani litigasi sedang mempelajari putusan tersebut.
“Saya harus cek dahulu, yang pasti unit yang menangani litigasi, mereka sedang pelajari putusan tersebut,” tuturnya dalam pesan singkat.
Sementara itu, salah satu Tim Kurator PT Dhiva Inter Sarana (dalam pailit) dan Richard Setiawan (dalam pailit) Allova Mengko mengatakan pihaknya dapat mengerti dan memahami permintaan Maybank.
“Yang diajukan [Kasasi] itu terkait pembiayaan sepenuhnya dari mereka. Pada intinya kami bisa memahami permintaan ini,” tuturnya.
Saat itu, Tim Kurator membagikan aset mengutamakan sesuai dengan sifat tagihan kreditur konkuren terlebih dahulu. Selain itu, pihaknya juga mendapatkan informasi, pihak Maybank mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung.
“Kami dengar seminggu lalu diajukan Putusan Kembali, tapi kita tunggulah,” tambahnya.
PT Dhiva Inter Sarana dan Richard Setiawan diputus pailit pada Maret 2015. Dalam pemungutan suara perdamaian DIS, kreditur separatis yang mewakili 67,72% dari total tagihan menolak, 32,28% abstain, dan tidak ada yang menerima. Kreditur separatis terdiri dari Bank DBS Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Internasional Indonesia Tbk, PT BII Finance, dan PT Bank Permata Tbk.
Sementara itu, hasil pemungutan suara perdamaian RS juga tidak berbeda jauh. Dua kreditur separatis yakni BRI dan Bank DBS menolak tawaran perjanjian perdamaian. Adapun, kreditur konkuren yang mewakili 72,83% tagihan menolak, 27,15% abstain, dan 0,2% menerima.