Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan pengembang hunian elit PT The Pakubuwono Development terhadap PT Selaras Sejati.
Artinya, nama apartemen Grand Pakubuwono @Bekasi besutan PT Selaras Sejati (tergugat) harus batal demi hukum.
Ketua majelis hakim Desebeneri Sinaga menyatakan hanya ada satu merek Pakubuwono yang sah milik PT The Pakubuwono Development.
“Mengadili, menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujarnya dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (9/10/2017).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat.
Majelis juga menyatakan Grand Pakubuwono @Bekasi yang dikembangkan tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum. Majelis hakim juga menyatakan batal merek tergugat.
Desebeneri memerintahkan kepada Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham untuk menghapus Grand Pakubuwono @Bekasi dari daftar merek.
Desebeneri menimbang penggugat telah lebih dahulu mendaftarkan merek jasa hunian dengan unsur Pakubuwono di Indonesia.
Merek penggugat pertama kali didaftarkan pada 18 November 2002 dengan sertifikat nomor 555048.
Selanjutnya, merek penggugat mengalami dua kali perpanjangan hingga masa berlaku 18 November 2022 di bawah nomor pendaftaran IDM000393272.
Dalam perkembangannya, ujar Desebeneri, penggugat telah mendaftarkan 10 merek dengan unsur Pakubuwono. Merek tersebut antara lain The Pakubuwono Signature, The Pakubuwono House dan The Pakubuwono Townhouse.
Sementara itu, PT Selaras Sejati selaku tergugat baru mengajukan pendaftaran merek Grand Pakubuwono @Bekasi pada 4 September 2013. Merek tersebut terdaftar dengan No.IDM0005045589.
Keduanya sama-sama melindungi kelas barang 36 yang meliputi pengelolaan rumah apartemen dan penyewaan apartemen.
Menurut majelis, dengan diterbitkannya merek tergugat maka masyarakat dapat tersesat, terkecoh dan terpengaruh seolah-olah merek tergugat adalah satu kesatuan dengan merek penggugat.
Oleh karena itu, majelis memutus bahwa merek tergugat didaftarkan dengan iktikad tidak baik yang menganggu ketertiban umum. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) UU No.20 Tahun 2015 tentang Merek dan Indikasi Geografis.