Bisnis.com, JAKARTA— PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing akan menyampaikan materi keberatan di depan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara.
Keberatan itu terkait dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis kedua perusahaan bersekongkol (kartel) dalam penetapan harga jual motor skuter matik 110cc-125cc.
Kuasa hukum PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Asep Ridwan mengatakan dalam persidangan yang rencananya digelar 31 Oktober akan ada presentasi materi keberatan yang disampaikan.
“Dalam persidangan rencananya kami juga akan presentasi ke majelis hakim. Materinya sedang didiskusikan,” tuturnya, Rabu (11/10/2017).
Sidang perdana gugatan keberatan atas putusan KPPU ini digelar pada 10 Oktober lalu, tetapi ditunda karena pihak YIMM tidak hadir.
Asep mengatakan ketidakhadiran YIMM dalam persidangan perdana perkara nomor 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Ut. ini, karena pihaknya tidak menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hanya saja, dalam gugatan keberatan atas putusan KPPU tidak diberi ruang adanya pengajuan bukti baru, sehingga majelis hakim hanya memeriksa bukti dan berkas bawaan dari Komisi.
Keberatan yang diajukan kedua produsen kendaraan roda dua ini, tidak hanya soal denda administrasi yang dijatuhkan, tetapi juga soal putusan KPPU yang menganggap kedua terlapor bersekongkol mengatur harga.
YIMM dan AHM diharuskan membayar denda karena terbukti melakukan pelanggaran. Terlapor satu (YIMM) didenda sebesar Rp25 miliar, smeentara terlapor dua, (AHM) didenda Rp22,5 miliar.
Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin mengatakan akan menyampaikan materi keberatan dalam persidangan mendatang. Pihaknya enggan berkomentar mengenai poin-poin keberatan yang diajukan.
“Nanti kami akan sampaikan di persidangan. Kemarin persidangan ditunda karena YIMM tidak menghadiri sidang,” tuturnya.