Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rebutan Merek Barbacoa Bali, dari Kongsi Jadi Litigasi

PT Mexicano Asia (penggugat) berupaya membatalkan merek Barbacoa milik Adam James Taylor (tergugat) via pengadilan karena didaftarkan dengan iktikad tidak baik.

Bisnis.com, JAKARTA – Restoran Barbacoa Bali, PT Mexicano Asia menggugat salah satu pendiri restonya, Adam James Lawrence Dundas Taylor terkait dengan merek Barbacoa dan lukisannya.

PT Mexicano Asia (penggugat) berupaya membatalkan merek Barbacoa milik Adam James Taylor (tergugat) via pengadilan karena didaftarkan dengan iktikad tidak baik.

Kuasa hukum PT Mexicano Asia dari kantor hukum Suryomurcito & Co. mengatakan merek milik tergugat memiliki persamaan dengan merek penggugat.

Tidak hanya itu, logo atau lukisan yang menjadi latar merek Barbacoa juga diklaim memiliki persamaan pada pokoknya.

“Kami meminta majelis hakim menyatakan batal merek Barbacoa dan logonya milik tergugat,” katanya dalam persidangan, Rabu (11/10/2017).

Merek yang dipersoalkan dalam perkara ini terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual No. IDM000507919. Merek itu diajukan pendaftarannya atas nama tergugat pada 12 Desember 2013.

Merek tersebut melindungi kelas barang 43 yang mencakup restoran, kafe, bar, tempat bersantai atau lounge.

Perkara ini bermula ketika para pendiri PT Mexicano Asia tidak terima dengan terdaftarnya merek milik tergugat.

PT Mexicano Asia selaku penggugat adalah perusahaan yang didirikan pada 2012 untuk menjalankan usaha di bidang restoran di Kerobokan, Bali.

Perusahaan didirikan oleh lima orang termasuk tergugat. Keempat lainnya yaitu Kukuh Wijayanti, Pete Zuttion, Kieron Prenter dan Sean Prenter.

Selanjutnya pada 2013, para pendiri sepakat untuk memilih dan menggunakan nama Barbacoa untuk dipakai sebagai nama restoran yang dijalankan penggugat.

Nama dan logo Barbacoa pun dibuat resmi sebagai identitas restoran penggugat. Penggugat juga merupakan pemegang hak cipta dari logo Barbacoa.

Seiring berjalannya waktu, tergugat telah mengajukan pendaftaran merek Barbacoa dan logonya pada 2013 yang sama persis dengan merek penggugat. Pendaftaran diklaim diajukan tanpa sepengetahuan penggugat atau pendiri dan pengurus restoran.

Rebutan Merek Barbacoa Bali, dari Kongsi Jadi Litigasi

Atas Nama Pribadi

Merek Barbacoa didaftarkan ketika tergugat masih mejabat sebagai Direktur Utama PT Mexicano Asia. Jabatan ini diemban tergugat dalam kurun 11 Desember 2012 hingga 18 Juni 2015.

Oleh karena itu, tergugat pasti tahu betul merek Barbacoa adalah merek milik penggugat dari hasil kreasi bersama, bukan ciptaan tergugat sendiri.

Namun demikian, tergugat mengajukan pendaftaran merek atas nama pribadi tergugat bukan nama perusahaan maupun para pendirinya.

Dengan begitu, tergugat dinilai mendaftarkan merek dengan sembunyi-sembunyi untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan perseroan. Hal ini dianggap melanggar kewajiban fidusiari (fiduciary duty) sebagai direktur utama.

“Ada beberapa peraturan yang dilanggar oleh tergugat yakni Undang-Undang Merek, Hak Cipta dan Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ungkap kuasa hukum dalam berkas gugatan yang Bisnis kutip, Rabu (11/10/2017).

Kini, penggugat tengah dalam proses pendaftaran merek Barbacoa di DJKI yang diajukan sejak 16 Desember 2016. Pendaftaran dengan agenda No. D00 2016  062395 melindungi kelas barang 43.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan pendaftaran merek tergugat diajukan dengan iktikad tidak baik yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan penggugat.

Pendaftaran merek diklaim bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan menganggu ketertiban umum. Hal ini sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) UU No.20/2016 tentang Merek dan Indiksi Geografis.

Oleh karena itu, penggugat meminta DJKI selaku turut tergugat mencoret pendaftaran merek milik tergugat dari daftar umum merek.

Kasus litigasi ini terdaftar dengan No.73/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN.Jkt.Pst. sejak 23 Desember 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper