Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Toyota Gugat Pemilik Merek Kloset Lexus

Toyota Motor Corp (penggugat) berupaya membatalkan merek kloset duduk bermerek Lexus produksi Marzuki Tan (tergugat).
Lexus/Reuters
Lexus/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha atau dikenal dengan Toyota Motor Corp kembali menggugat pengusaha Marzuki Tan, pemilik merek Lexus di Indonesia.

Kali ini, perkara pembatalan merek terdaftar dengan No.46/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN.Jkt.Pst.

Toyota Motor Corp (penggugat) berupaya membatalkan merek kloset duduk bermerek Lexus produksi Marzuki Tan (tergugat).

Sebelumnya, perkara yang sama terdaftar dengan No.25/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN.Jkt.Pst dan No.26/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN.Jkt.Pst.

Kuasa hukum Toyota Harry Wirawan mengatakan gugatan kali ini berbeda dengan dua gugatan sebelumnya. Menurutnya, terdapat beda dari isi gugatan. Namun, dia belum bisa banyak berkomentar mengenai hal tersebut.

“Ya, ada bedanya. Nanti tunggu putusan saja ya. Ini, kan, masih bergulir,” katanya kepada Bisnis usai sidang beragendakan jawaban, Senin (25/9/2017).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, penggugat menyatakan sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas merek Lexus. Toyota mengklaim sebagai pemilik hak tunggal merek tersebut di Indonesia.

Penggugat tidak terima dengan merek tergugat yang terdaftar dengan No. IDM000468830 di Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual.

Menurut penggugat, merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan Lexus penggugat.

Persamaan pokok yang dimaksud adalah adanya kesamaan pada cara penempatan, cara penulisan maupun bunyi dan ucapan.

Penggugat menyebutkan merek tergugat didaftarkan dengan iktikad tidak baik yaitu meniru dan menjiplak merek terkenal. Penggugat mengklaim Lexus adalah merek yang sudah terkenal.

Penggugat meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan batal Lexus yang diproduksi oleh Marzuki Tan.

Seperti diketahui, merek Lexus milik Toyota telah didaftarkan sejak 25 Mei 1992 dengan pembaharuan terakhir pada 13 Juli 2012. Lexus milik penggugat melindungi kelas barang 3, 9, 11, 12, 18 ,25, 36, 37 dan 39. Kelas barang itu melindungi mobil, suku cadang, dan perlengkapannya.

Sebelumnya, penggugat mendaftarkan gugatan ini dengan perkara nomor 25 dan 26 pada 17 April 2017. Namun, penggugat mencabut kedua gugatannya pada 17 Mei 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper