Bisnis.com, JAKARTA — Meskipun sempat kalah dalam perkara merek di pengadilan, tapi Hugo Boss Trade Mark Management GmbH & Co. KG tercatat dua kali menang kasasi di Mahkamah Agung melawan pengusaha lokal.
Selain mengalahkan pemilik merek ZegoBoss, perusahaan asal Jerman itu juga menang dalam upayanya membatalkan merek Hugo Hugo Sport milik Teddy Tan.
Perkara kasasi melawan Teddy Tan terdaftar di MA dengan register 92 K/Pdt.Sus-HKI/2017. Kasasi ini diajukan Hugo Boss Trade Mark setelah kalah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara No. 30/Pdt.Sus-HKI/2016/PN JKT.PST.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Hugo Boss Trade Mark Management GmbH & Co. KG tersebut,” bunyi amar putusan yang Bisnis kutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (26/9/2017).
Perkara kasasi No. 92 ini diputus oleh majelis hakim agung yang terdiri atas Hamdi, I Gusti Agung Sumanatha, dan Mahdi Soroinda Nasution. Perkara diputus pada 4 April 2017 dengan panitera pengganti Ninil Eva Yustina.
Dalam perkara ini Hugo Boss minta agar pengadilan membatalkan atau menyatakan batal demi hukum pendaftaran dan/atau perpanjangan merek-merek dengan unsur kata Hugo milik Teddy Tan sebagai berikut:
Baca Juga
- Merek Hugo Hugo Sport di kelas 25 dengan nomor perpanjangan pendaftaran IDM000191519 tertanggal perpanjangan pendaftaran 28 Januari 2009 yang merupakan perpanjangan dari nomor pendaftaran 467312 terdaftar tanggal 23 Februari 2001.
- Merek Hugo di kelas 25 dengan nomor pendaftaran IDM000156404 terdaftar tanggal 3 Maret 2008.
- Merek Hugo Hugo Sport di kelas 25 dengan nomor pendaftaran IDM000345958 terdaftar tanggal 19 Januari 2012.
- Merek Hugo Sport + Lukisan di kelas 25 dengan nomor pendaftaran IDM000248526 terdaftar tanggal 24 Mei 2010.
- Merek Hugo Select Line di kelas 35 dengan nomor pendaftaran IDM000250836 terdaftar tanggal 4 Juni 2010.
- Merek Hugo di kelas 35 dengan nomor pendaftaran IDM000250934 terdaftar tanggal 7 Juni 2010.
Sementara dalam putusan kasasi No. 938 K/Pdt.Sus-HKI/2017, Hugo Boss menang melawan Alexander dan/atau Alexander Wong, dan Direktorat Merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Putusan itu dibacakan majelis hakim agung yang terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha, Sudrajad Dimyati, dan Syamsul Ma'arif pada 28 Agustus 2017.
Putusan kasasi ini menganulir putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 27/Pdt.Sus-HKI/2016/PN JKT.PST. Putusan pengadilan itu menyatakan menolak gugatan Hugo Boss yang minta agar merek Zegoboss milik Alexander Wong dihapus dari daftar umum merek.
Putusan PN Jakarta Pusat itu diketok pada 4 Oktober 2016. Alasan hakim ketika itu daya pembeda merek asal Jerman ini dinilai lemah.
Merek-merek yang diajukan pembatalan dalam perkara ini terdiri dari:
- Merek Zegoboss No. IDM000189607 dalam kelas 25
- Zegoboss No. IDM000394982 dalam kelas 25
- Zegoboss Platinum + Logo No. IDM000384747 dalam kelas 25
- Zegoboss No. IDM000376735 dalam kelas 3
Hugo Boss diketahui memiliki 6.102 toko yang berada di lebih dari 100 negara. Perusahaan fesyen asal Metzingen, Jerman tersebut telah didirikan sejak 1924.