Kabar24.com, com, JAKARTA—Fraksi PAN di DPR RI cenderung akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kini tengah dibahas pemerintah dan Dewan.
Ketua Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan banyak pertentangan pasal dalam Perppu tersebut.
Misalnya, ada sebuah ayat dalam Perppu yang menyebut ancaman penjara bagi siapa pun yang mengubah UUD 1945.
Padahal ada hak dan kewenangan DPR melalui MPR untuk melakukan amendemen.
Dia pun menyebut frasa pengadilan yang sebelumnya terdapat di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ditiadakan dalam Perppu baru tersebut.
Menurutnya, hal itu menjadi poin utama penolakan fraksinya. Di sisi lain dia pun mengatakan UU sebelumnya sudah sangat lengkap membahas ormas.
Baca Juga
"Kecenderungan PAN menolak [Perppu] sangat tinggi. Kalau ada keterbatasan [undang-undang ormas sebelumnya] bisa direvisi dan sangat cepat," katanya, Rabu (4/10/2017).