Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Diskresi Kepolisian, Ini Penjalasan Kabareskrim

Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, setiap anggota Polri memiliki kewenangan khusus dalam penegakan hukum yaitu wewenang diskresi. Meski demikian, polemik mengenai hak khusus bagi aparat baju coklat itu masih terus mengemuka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto./Antara
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, setiap anggota Polri memiliki kewenangan khusus dalam penegakan hukum yaitu wewenang diskresi. Meski demikian, polemik mengenai hak khusus bagi aparat baju coklat itu masih terus mengemuka.

"Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Hukum bertugas melayani masyarakat, bukan sebaliknya. Kualitas suatu hukum ditentukan dengan kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto dalam keterangan tertulisnya, usai Focus Group Discussion bertema "Dikresi Kepolisian: Masalah dan Manfaatnya' di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Ari merunut persoalan bahwa pada dasarnya diskresi kepolisian memiliki tujuan hukum untuk kemaslahatan bersama.

"Tujuan hukim untuk mencapai the greatest happimess for the greatest number of people," jelas Ari.

Untuk itu, kata Ari, diskresi sebenarnya mendorong seluruh eksponen masyarakat untuk berpikir ulang terhadap cara mempelajari dan cara berhukum yang bertujuan menghadirkan “sebenar-benarnya keadilan” atau sering disebut keadilan substantif.

“Berhukum itu harus dengan hati nurani," kata Ari.

Ari melanjutkan, hati nurani yang dimaksud adalah paradigma terhadap hukum sosial kemasyarakatan di Indonesia.

"Indonesia telah memiliki ekstraksi kearifan lokal yang terumuskan oleh pendiri bangsa ini yaitu Pancasila. Di dalamnya terwujud fakta bahwa Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia terikat juga dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.Ekstraksi musyawarah untuk mufakat ini sebenarnya yang menjadi ruh dari diskresi kepolisian," papar Ari.

Ari juga menyebut, diskresi kepolisian sebenarnya bukan sekadar pandangan negatif selama ini saja.

"Peristiwa Polantas yang berhasil melumpuhkan penyandera di angkot beberapa waktu lalu, misalnya, itu merupakan diskresi yang membuahkan hasil positif. Atau penyelesaian-penyelesaian konflik di masyarakat oleh Bhabinkamtibmas yang selama ini nyaris kurang mendapat porsi pemberitaan padahal selalu berlangsung dan menuntaskan permasalahan meski nyaris tanpa ekspose dari media massa," sebut Ari.

Meski demikian, Ari tidak menampik bahwa sampai sekarang ini ketidakadilan masih terjadi.

"Itu muncul sebagai akibat cara kita berhukum yang masih terpenjara oleh ritual-ritual legalitas formal yang mengunggulkan cara kerja discriminate, measure, categorize yang menghasilkan gambar hukum yang berkeping-keping (fragmented)," ujarnya.

Untuk itu, menurut Ari, implementasi atas regulasi diskresi Polri ke depan nanti akan tetap mengacu pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

"Bentuknya nanti Perkap yang memang untuk dapat menghadirkan gambar hukum yang utuh di tengah masyarakat karena mau tidak mau kita harus mempelajari hukum dan cara berhukum kita dengan berani keluar dari alur tradisi penegakan hukum yang hanya bersandarkan kepada peraturan perundang-undangan. Diskresi kepolisian adalah keniscayaan," tutur Ari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper