Kabar24.com, JAKARTA – PT Asuransi Allianz Life Indonesia menegaskan, bahwa pihaknya menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar dari salah satu nasabah yang akhirnya melaporkan dua mantan petinggi perusahaan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (3/10/2017), PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) memberi pernyataan terkait hal itu. Perusahaan asuransi jiwa ini menjelaskan alasan mengapa pihaknya meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung.
“Dalam peninjauan ulang klaim yang diajukan oleh pengacara Alvin Lim, Allianz Life menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar yang diajukan dalam jangka waktu yang relatif pendek,” demikian tertulis dalam keterangan resmi tersebut.
Allianz Life menyatakan klarifikasi lebih lanjut itu merupakan langkah yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi klaim. Perusahaan selalu mencoba untuk mendapatkan informasi yang diperlukan sebelum membuat keputusan (informed decision) mengenai keabsahan sebuah klaim.
Langkah tersebut dilakukan terhadap semua permohonan klaim dari nasabah Allianz Life.
“Kami menghargai hak tertanggung dan mendukung mereka untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Penelusuran yang teliti bertujuan untuk memvalidasi proses klaim serta melindungi kepentingan lebih dari tujuh juta tertanggung yang dilayani Allianz Life di Indonesia.”
Baca Juga
Tunduk Aturan
Allianz Life pun menegaskan selalu bertindak dan tunduk pada peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, serta best practice yang dikedepankan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Seperti diketahui, kasus pidana tengah membelit dua mantan petinggi Allianz, yakni Joachim Wessling yang sebelumnya menjabat Direktur Utama Allianz Life dan Yuliana Firmansyah yang sebelumnya berposisi Manajer Claim Allianz Life.
Dua mantan eksekutif itu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena disangka melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini bermula dari laporan dua nasabah asuransi Allianz Life, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait dengan penolakan klaim biaya rumah sakit oleh perusahaan asuransi jiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada bulan Maret dan April 2017.
Keduanya mengajukan klaim yang ditolak Allianz, meski nasabah menganggap telah memenuhi persyaratan sesuai dengan buku polis.
Menurut keterangan kuasa hukum Irfanus, Alvin Lim, Allianz menolak membayar klaim dengan memberikan surat klarifikasi bahwa nasabah perlu memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, catatan medis merupakan hak milik rumah sakit dan tidak bisa diberikan serta merta meskipun kepada pasien.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Pasien hanya mendapat resume atau ringkasan medis.
Nasabah akhirnya memproses permintaan rekam medis ke rumah sakit tempat nasabah menjalani perawatan. Namun, pihak rumah sakit tetap menolak memberikan rekam medis.