Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah pusat menjamin perlindungan kepada kepala daerah yang melakukan diskresi untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan saat ini sudah ada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menjamin diskresi oleh kepala daerah.
“UU No. 23/2014 dan UU No. 30/2014 menjadi pedoman kepala daerah untuk berinovasi dan melakukan diskresi tanpa ragu dan takut,” katanya, Jumat (12/8/2016).
Tjahjo menuturkan UU Administrasi Pemerintahan menjamin diskresi yang dilakukan kepala daerah, dan memastikan kewenangan untuk mengambil kebijakan saat diperlukan, untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Diskresi juga dapat dilakukan jika belum ada UU yang mengatur suatu permasalahan, atau aturan yang ada tidak lengkap dan jelas, sehingga menyebabkan stagnasi.
“Saya minta kepada kepala daerah untuk tidak ragu dan takut untuk melakukan inovasi, dan mengoptimalkan potensi yang ada,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo, lanjut Tjahjo, telah memberikan instruksi khusus terkait diskresi kepada Polri dan Kejaksaan Agung. Intinya, diskresi dan tindakan administrasi pemerintahan tidak dapat dipidanakan.