Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pertamina EP mengakui telah memutus hubungan kerja sama operasional (KSO) dengan PT Geo Cepu Indonesia.
Langkah tersebut ditempuh anak usaha PT Pertamina (Persero) lantaran status pailit yang disandang Geo Cepu pada 28 Agustus 2017.
Public Relation Manager PT Pertamina EP Muhammad Baron membenarkan perseroan memutus kontrak pengerjaan Blok Cepu dengan PT Geo Cepu.
Dia menilai PT Geo Cepu Indonesia tidak melakukan kewajibannya sebagai pelaksana dan pengelola kegiatan sektor hulu minyak dan gas di wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu. Wilayah ini meliputi Bojonegoro, Tuban dan Blora.
Belum lagi, Geo Cepu juga tidak melaksanakan kewajiban kepada para krediturnya.
"PT Geo Cepu Indonesia telah melakukan wanprestasi karena tidak mampu melaksanakan kegiatan sesuai kontrak," katanya kepada Bisnis, Senin (2/10/2013).
Oleh karena itu, lanjut dia, kegiatan di Blok Cepu seluruhnya dikelola oleh PT Pertamina EP per 1 September 2017.
Dia meminta Geo Cepu tidak mengkaitkan kepailitannya dengan Pertamina EP. Dia menolak apabila perseroan dianggap tidak membayarkan unrecovered asset kepada PT Geo Cepu Indonesia.
Pasalnya, Geo Cepu hanya dikontrak sebagai pengelola sehingga tidak memiliki aset satu pun.
Baron juga beranggapan Pertamina EP berhak memutus kerja sama sebelum kontrak berakhir pada 2033.
Dengan dikabulkanya pailit oleh pengadilan, Geo Cepu tentu memiliki kewajiban kepada para krediturnya. Kendati begitu, Baron keberatan apabila masalah dengan pihak ketiga disangkutpautkan dengan Pertamina EP.
Dia mempersilakan jika ada upaya hukum kepada perseroan. Pihaknya menghormati proses pengadilan, asalkan ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kami hanya minta masalah ini tidak diputarbalikkan tanggung jawab dan kewenangan antara Pertamina EP dan Geo Cepu," pungkasnya.
Pertamina EP Putus Hubungan Dengan Geo Cepu. Ada Apa?
Public Relation Manager PT Pertamina EP Muhammad Baron membenarkan perseroan memutus kontrak pengerjaan Blok Cepu dengan PT Geo Cepu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Deliana Pradhita Sari
Editor : M. Taufikul Basari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu
Menteri Hukum: Pemerintah Sahkan PMI di Bawah Kepemimpinan JK
3 menit yang lalu
Trump Berupaya Pertahankan TikTok dari Pemblokiran di AS
14 menit yang lalu
Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli Pertalite dan Bio Solar
39 menit yang lalu
Hari Kejepit, Apakah 27 Desember 2024 Cuti Bersama?
59 menit yang lalu