Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beritakan Aris Budiman, Tempo Dilaporkan Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto ke Dewan Pers

Kami memandang sangat penting untuk meluruskan atau mengoreksi pemberitaan media tersebut demi pemuliaan profesi Polri.
Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman./Antara-Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Dengan alasan pemuliaan profesi Polri,  Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto melaporkan salah satu media ke Dewan Pers terkait pemberitaan tentang Dirdik KPK Brigjen Pol Aris Budiman.

Pelaporan disampaikan karena Aris Budiman masih anggota Polri aktif.

"Kami memandang sangat penting untuk meluruskan atau mengoreksi pemberitaan media tersebut demi pemuliaan profesi Polri," kata Sisno di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat,  Rabu (20/9/2017).

Berdasarkan pemberitaan tersebut, ISPPI menilai perlu meluruskan pemberitaan majalah tersebut edisi 28 Agustus 2017-3 September 2017. Pada halaman 29 tertuang artikel berjudul "Musuh Dalam Selimut KPK".

Beritakan Aris Budiman, Tempo Dilaporkan Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto ke Dewan Pers

Penyusup Dalam Selimut, judul cover majalan Tempo

Disebutkan, pada halaman 32 tertuang artikel yang menyebutkan "Penyidik KPK Itu Menawari Para Anggota Komisi Hukum Agar Terhindar Dari Jeratan Penyidikan Asalkan Menyediakan Uang Rp2 Miliar".

Di salah satu laman media pada tanggal 31 Agustus 2017 tertuang artikel berjudul "4 Daftar Dosa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman," katanya.

"Setelah ISPPI melakukan konfirmasi kepada Brigjen Pol Aris Budiman bahwa semua yang ditulis dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar, akan tetapi tidak pernah melakukan klarifikasi kepada saudara Aris Budiman," kata Sisno.

Imbau Dewan Pers

Atas pemberitaan yang diduga tidak benar tersebut, ISPPI mendukung Aris Budiman menggunakan haknya untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, katanya.

"Kami mengimbau Dewan Pers Indonesia agar menegakkan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 5 ayat 1 dan pasal 18 ayat 2 serta Kode Etik Jurnalistik terhadap jurnalis dan perusahaan pers yang melanggar ketentuan tersebut," kata Sisno.

Sementara itu, Tim Ahli Dewan Pers, Leo Batubara mengatakan pengaduan yang dilakukan oleh ISPPI sudah diterima dan pelaporan terhadap koran diterima sesuai prosedur ialah Komisi Pengaduan.

"Kemudian kita rencanakan sidang ajudikasi yang mana anggota Dewan Pers bersama dengan Tim Kelompok Pekerja, karena nanti anggota Kelompok Pekerja akan mengundang pengadu yaitu ISPPI dengan teradu Tempo," kata Leo.

"Hal tersebut untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran kode etik, apa tidak benar, apa tidak akurat bahwa nara sumbernya tidak ada. Bahwa tidak konfirmasi sebagainya akan kita dibahas," katanya.

"Nanti di sidang kajudikasi pertama, apalagi ada kesempatan teradu dan pengadu akan dipertemukan. Kita harapkan bahwa mudah- mudahan Selasa atau Rabu yang akan datang," kata Leo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper