Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Ambil Alih Blok Selat Panjang, Kreditur Kirim Letter of Intent

Perkumpulan kreditur Petroselat Ltd (dalam pailit) menyatakan keseriusan untuk mengambil alih proyek minyak dan gas di Selat Panjang, Riau, dengan mengirim surat.Surat ketertarikan atau letter of intent ini diajukan kepada Petroselat
Sugih Energy/sugihenergy.com
Sugih Energy/sugihenergy.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Perkumpulan kreditur Petroselat Ltd (dalam pailit) menyatakan keseriusan untuk mengambil alih proyek minyak dan gas di Selat Panjang, Riau, dengan mengirim surat.

Surat ketertarikan atau letter of intent ini diajukan kepada Petroselat (debitur), induk usaha debitur PT Sugih Energy Tbk., dan SKK Migas.

Kuasa hukum kreditur dari Pt Sentosa Segara Mulia Shipping dan PT OSCT Indonesia Hendra Setiawan Boen mengatakan tidak ada alasan debitur menuduh kreditur tidak serius mengambil alih proyek.

“Ini kami buktikan dengan letter of intent bahwa kami 46 kreditur siap mengoperasian PLTG Selat Panjang, katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).

Menurut Hendra, para kreditur tidak melihat adanya kesanggupan debitur untuk mengoperasian Blok Selat Panjang.

Dalam letter of intent, kreditur menyebutkan akan mengambil alih pemegang saham Petroselat yakni PT Petronusa Bumibakti dan International Mineral Resoures Inc. Akuisisi tersebut diharapkan dapat menjadi sumber pembayaran debitur terhadap tagihan kreditur.

Hendra melanjutkan kreditur akan melaksanakan uji tuntas apabila usulan proposal tandingan dari para kreditur disetujui oleh Petroselat.

Uji tuntas antara lain pengujian secara hukum, keuangan dan komersial untuk menghitung nilai keekonomian.

Selain itu, para kreditur juga sepakat untuk tidak melanjutkan dan mencabut proses pidana yang saat ini sedang berlangsung di Kepolisian.

Seperti diketahui, Petroselat dilaporkan oleh 10 kreditur lantaran tidak kunjung membayar kewajibannya. Pelapor juga mencium ada gelagat penipuan dan penggelapan uang.

Sepuluh perusahaan tersebut terdiri dari PT Petro Bangun Engineering, PT Iliadi Cipta Energi, PT Optima Sumber Energi, PT Mitra Galpetri  dan PT Jotti Dakkar.

Ada pula PT Sigma Cakrawala International, PT COSL Indo, Konsorsium PT GBU-PT DPS Indonesia, PT Tridaya Esa Pakarti dan PT Tucan Pumpco Services Indonesia. Kesepuluh vendor ini mengantongi tagihan dengan total US$5 juta.

Adapun para pelapor menuduhkan adanya tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang oleh Direktur Petroselat Achmad Iphini Yuni. Laporan tersebut diklaim sesuai dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 379a KUHP dan 372 KUHP jo Pasal 3 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper