Kabar24.com,JAKARTA- Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dengan aksi rusuh yang terjadi di depan gedung kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mengindahkan pesan dari Polisi untuk membubarkan aksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono menolak untuk merinci alasan lain dibalik penetapan ketujuh orang ini sebagai tersangka.
"Yang ditangani Polda Metro Jaya oleh Dit Reskrimum kita telah mengamankan beberapa orang. Setelah dilakukan pemeriksaan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 216 dan 218 (KUHP)," kata Argo, Selasa (19/9/2017).
Baca Juga
Namun demikian, polisi tidak melakukan penahanan atas ketujuh orang tersebut. Menurutnya, ketujuh orang tersebut berprofesi sebagai karyawan, supir, hingga pengangguran dan ditemukan apakah mereka terafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu.
Sesuai dengan Pasal 216 dan 218, ketujuhnya terancam hukuman penjara maksimum empat bulan dua minggu.
Sebelumnya polisi mengamankan total 34 orang terkait aksi rusuh di depan kantor gedung LBH. Srbanyak 22 orang diamankan oleh Polres Jakarta Pusat dan telah dipulangkan tanpa ada penetapan tersangka. Sementara Pokda Metro Jaya mrngamankan 12 orang yang tujuh diantaranya menjadi tersangka.