Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Husseyn Umar mengklaim penyelesaian sengketa lewat lembaga arbitrase masih diminati oleh kalangan pebisnis.
Secara garis besar, berperkara di BANI diklaim tidak serumit di lembaga peradilan.
Husseyn menjelaskan alasan pelaku usaha atau badan hukum mendaftarkan sengketanya di BANI lantaran badan arbitrase mengedepankan musyawarah.
Dengan begitu, penyelesaian perkara didominasi dengan rangkaian mediasi oleh majelis arbiter sebagai penengah. Adapun arbiter juga dipilih langsung oleh para pihak yang bersengketa. Tujuannya, agar majelis arbiter dapat menjadi wasit yang adil dan tidak ada benturan kepentingan (conflict of interest) dalam memeriksa perkara.
Selain itu, perkara yang berjalan di badan arbitrase juga bersifat rahasia dan tertutup untuk publik. Putusannya pun bersifat final dan mengikat. Alhasil, putusan tidak dapat diupayakan di tingkat banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK). Waktu berperkara di BANI pun dibatasi 180 hari.
“Penyelesaian perkara di BANI tidak seformal di pengadilan. Waktunya pun singkat dan tidak berlaru-larut,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/9/2017).
Putusan arbitrase dapat dibawa ke pengadilan negeri apabila ada satu pihak yang tidak menjalankan putusan BANI secara sukarela.