Bisnis.com, JAKARTA — Poin mengenai kerahasiaan identitas pelapor dalam RUU Persaingan Usaha perlu diperjelas sehingga tidak berkembang untuk penyalahgunaan oleh pelaku usaha pelapor.
Akademisi Universitas Tarumanegara Susanti Adi Nugroho mengatakan maksud melindungi kerahasiaan pelapor dalam perkara persaingan usaha awalnya maksudnya baik, tetapi berpotensi disalahgunakan untuk merugikan pesaingnya.
“Dalam praktik banyak pelaku yang beriktikad buruk, misalnya kalah tender dan melaporkan adanya pelanggaran dalam proses tender, agar pelaku usaha pesaing dikenakan denda tinggi,” kata Susanti kepada Bisnis, Rabu (13/9/2017).
Dalam Pasal 66 ayat (3) RUU Persaingan Usaha usulan DPR disebutkan Komisi menjaga kerahasiaan identitas pelapor, dengan demikian identitas pelapor tidak diungkapkan.
Menurutnya, sebaiknya lebih adil jika semua laporan disertai identitas dan alamat pelapor, serta dokumen-dokumen pendukungnya.
Memang dalam Pasal 67 disebutkan, Komisi akan melakukan klarifikasi untuk memeriksa kelengkapan hingga kesesuaian administrasi laporan. Hanya saja, klarifikasi laporan hanya dibatasi waktu paling lama 10 hari kerja, terhitung laporan diberi registrasi.
AKSES ALAT BUKTI
Sementara itu, Ignatius Andy dari Ignatius Andy Law Office mengharapkan RUU lebih dalam mengatur perlindungan hak terlapor dalam pemeriksaan alat-alat bukti.
Menurutnya, dalam penerapan selama ini, pemeriksaan alat bukti sebelum menyusun kesimpulan, terlapor tidak memiliki banyak waktu.
“Aksesnya pun dibatasi. Padahal dalam Pasal 8 ayat [2] huruf F Perkom 1/2010 disebutkan dalam pemeriksaan terlapor berhak memeriksa alat-alat bukti sebelum menyusun kesimpulan,” katanya.