Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kreditur Ingin Sevel Bayar Utang Tanpa Potongan

Kreditur PT Modern Sevel Indonesia meminta debiturnya membayar utang secara tuntas tanpa ada potongan bayaran.
Sidang putusan perkara PKPU PT Modern Sevel Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2017)/ Deliana Pradhita Sari
Sidang putusan perkara PKPU PT Modern Sevel Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2017)/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Kreditur PT Modern Sevel Indonesia meminta debiturnya membayar utang secara tuntas tanpa ada potongan bayaran.

Adapun PT Modern Sevel Indonesia berutang kepada PT Soejach Bali Rp1,83 miliar dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa Rp261 juta.

Kuasa hukum PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra (kreditur) Fitri Safitri berharap debitur mampu mmembayar lunas utangnya dalam proses restrukturisasi utang.

“Kami ingin sevel membayar tuntas. Tanpa ada potongan macam-macam,” tuturnya selepas sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Dia berharap PT Modern Indonesia menawarkan proposal perdamaian yang layak diterima. Pihaknya memberi peluang untuk debitur menyicil pembayaran tetapi dalam waktu yang singkat.

PT Modern Sevel Indonesia harus menyusun rencana perdamaian setelah dinyatakan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang. Pengelola gerai Sevel ini diberi kesempatan mengupayakan perdamaian dalam waktu 45 hari.

Namun apabila waktu tersebut kurang, undang-undang mengatur PKPU dapat diperpanjang maksimal 270 hari.

Adapun rapat kreditur perdana akan digelar pada 20 Oktober mendatang.

Utang Terbukti

PT Modern Sevel Indonesia resmi masuk dalam PKPU sementara setelah majelis hakim mengabulkan permohonan yang dilayangkan oleh dua suppliernya.

Ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih mengatakan PT Modern Sevel Indonesia (termohon) memiliki utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih kepada kedua pemohon PKPU.

Adapun utang kepada pemohon I PT Soejach Bali senilai Rp1,83 miliar dan pemohon II PT Kurnia Mitra Duta Sentosa sebesar Rp261 juta. Majelis menganggap utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana, sehingga permohonan PKPU telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Kedua pemohon PKPU, lanjut majelis merupakan penyuplai makanan cepat saji ke gerai 7-Eleven. Hingga permohonan PKPU diajukan, termohon belum melunasi kewajibannya.

Menurut majelis, permohonan PKPU tidak beralasan untuk ditolak.

“Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Modern Sevel Indonesia. Menetapkan termohon dalam masa PKPU sementara 45 hari,” katanya membacakan amar putusan.

Seiring dengan putusan ini, majelis menetapkan Abdul Kohar selalu hakim pengawas. Selanjutnya, majelis mengangkat Noni Ristawati Gultom sebagai pengurus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper