Bisnis.com, JAKARTA – PT Modern Sevel Indonesia mengaku masih ingin melanjutkan usahanya untuk membayar utang kepada kreditur.
Hal ini disampaikan setelah pengelola gerai 7-Eleven atau Sevel ini diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kuasa hukum PT Modern Sevel Indonesia Iman Nur Islam dari kantor hukum Hotman Paris & Partners mengungkapkan putusan majelis hakim sesuai dengan harapannya.
Dengan putusan tersebut, lanjutnya, skema pengembalian utang kepada para kreditur dapat terstruktur. Dia menyampaikan perseroan akan menyiapkan proposal perdamaian.
Pihaknya akan menyisipkan skema going concern atau kembali menjalankan ushanya. Keputusan ini diambil bukan karena tanpa alasan.
Iman mengklaim PT Modern Sevel Indonesia masih memiliki hubungan yang baik dengan para mitra penyuplai barang. Para mitra pemasok tersebut juga masih memiliki kontrak jangka panjang untuk berbisnis di Seven Eleven meski gerai mayoritas sudah ditutup.
Baca Juga
Dia tidak menutup kemunginan untuk membuka kembali gerai convenience store, entah memakai merek Sevel atau lainnya
Selain itu, tidak semua gerai Sevel adalah kontrak. Ada sejumlah gerai yang merupakan milik perseroan. Sehingga bangunan dan tanah bekas pendirian Sevel merupakan aset dari perusahaan.
“Ini yang akan kami tawarkan di proposal perdamaian. Namun lengkapnya akan kami diskusikan dengan prinsipal,” tuturnya.
PT Modern Sevel Indonesia terbukti memiliki utang kepada PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa masing-masing Rp1,83 miliar dan Rp261 juta.
Selain itu, anak usaha PT Modern Internasional Tbk, ini juga diklaim memiliki utang lebih dari Rp100 miliar kepada 50 kreditur.
Kreditur ini bergabung dalam Perhimpunan Kreditir 7-Eleven. Perhimpunan ini menunjuk pengacara sekaligus Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional David Tobing untuk mewakili mereka dalam proses PKPU No.115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.