Kabar24.com, JAKARTA - Dua orang saksi kasus dugaan ujaran kebencian oleh akun media sosial atas nama Jonru Ginting menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam.
Kedua saksi tersebut yakni Slamet Abidin dan Guntur Romli mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik Dotresktimsus Polda Metro Jaya.
"Tadi kami diajukan 20 pertanyaan selama 5 jam di dalam dan tadi juga kesaksian saya itu kan menguatkan laporan dari Muannas," kata Guntur di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/9/2017).
Selain memberi keterangan pihaknya juga menyerahkan satu bukti baru berupa screenshot unggahan di akun facebook yang dilaporkan.
Pihaknya juga menyampaikan agar polisi bisa segera menindaklanjuti kasus ini dan memblokir akun yang dilaporkan. Pasalnya, setelah pelaporan, menurut Guntur, pemilik akun tersebut bukannya berhenti, malah kembali berbuat hal yang dianggap ujaran kebencian.
“Jadi sudah lima jam. Dua saksi diperiksa. Kebetulan untuk pribadi saya secara resmi membantu dan kuasa hukum Ramdan Alamsyah untuk beberapa pertanyaan,” tuturnya.
"Kita minta lebih cepat karena ternyata setelah dilaporkan itu tidak berubah. Malah memplesetkan nama si Aidit [Muannas Al Aidid]. Di sini penghinaan terhadap keluarga dan marga Aidid," tambahnya.