Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa 5 Jam, Saksi Kasus Jonru Ginting Minta Polisi Lebih Serius

Dua orang saksi kasus dugaan ujaran kebencian oleh akun media sosial atas nama Jonru Ginting menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam.
Guntur Romli (tengah) menjawab pertanyaan pers setelah memberi keterangan kepada kepolisian terkait dugaan kasus Jonru Ginting/Bisnis.com-Juli Etha Ramaida Manalu
Guntur Romli (tengah) menjawab pertanyaan pers setelah memberi keterangan kepada kepolisian terkait dugaan kasus Jonru Ginting/Bisnis.com-Juli Etha Ramaida Manalu

Kabar24.com, JAKARTA - Dua orang saksi kasus dugaan ujaran kebencian oleh akun media sosial atas nama Jonru Ginting menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam.

Kedua saksi tersebut yakni Slamet Abidin dan Guntur Romli mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik Dotresktimsus Polda Metro Jaya.

"Tadi kami diajukan 20 pertanyaan selama 5 jam di dalam dan tadi juga kesaksian saya itu kan menguatkan laporan dari Muannas," kata Guntur di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/9/2017).

Selain memberi keterangan pihaknya juga menyerahkan satu bukti baru berupa screenshot unggahan di akun facebook yang dilaporkan.

Pihaknya juga menyampaikan agar polisi bisa segera menindaklanjuti kasus ini dan memblokir akun yang dilaporkan. Pasalnya, setelah pelaporan, menurut Guntur, pemilik akun tersebut bukannya berhenti, malah kembali berbuat hal yang dianggap ujaran kebencian.

“Jadi sudah lima jam. Dua saksi diperiksa. Kebetulan untuk pribadi saya secara resmi membantu dan kuasa hukum Ramdan Alamsyah untuk beberapa pertanyaan,” tuturnya.

"Kita minta lebih cepat karena ternyata setelah dilaporkan itu tidak berubah. Malah memplesetkan nama si Aidit [Muannas Al Aidid]. Di sini penghinaan terhadap keluarga dan marga Aidid," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper