Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengajuan Klaim Kreditur First Travel Dibatasi Hingga 15 September

Pengurus memberi waktu hingga Jumat, 15 September 2017, pukul 16.00. Tagihan dapat diajukan ke alamat pengurus PKPU di Grand Wijaya Center.
First Travel/firsttravel.co.id
First Travel/firsttravel.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel minta agar kreditur atau calon jemaah umrah segera mendaftarkan tagihannya.

Dalam rapat kreditur perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017), tim pengurus menjelaskan kepada para kreditur untuk segera mengumpulkan tagihan.

Pengurus memberi waktu hingga Jumat, 15 September 2017, pukul 16.00. Tagihan dapat diajukan ke alamat pengurus PKPU di Grand Wijaya Center.

Salah seorang pengurus PKPU First Travel Sexio Noor Sidqi mengatakan mengenai kemampuan debitur untuk melunasi utangnya, tidak dibicarakan terlebih dahulu.

Para kreditur juga diharapkan tidak khawatir, mengingat pihak pengurus dan Bareskrim Polri telah bersinergi untuk menyelesaikan perkara agen perjalanan umrah ini.

“Sekarang fokusnya lebih pada pengumpulan tagihan. Beberapa sudah ada yang mendaftar, ada dua vendor juga. Satu hotel dengan tagihan Rp18 miliar dan provider Rp9,6 miliar,” tuturnya seusai rapat kreditur.

Hingga Selasa siang tercatat sudah ada 1.025 kreditur yang mendaftarkan tagihannya.

Rapat kreditur yang dijaga ketat oleh petugas kepolisian ini, setidaknya berjalan hampir 2 jam. Dalam pantauan Bisnis.com, setidaknya ada 300 personel polisi yang bersiaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam jalannya rapat kali ini, banyak dihujani pertanyaan administrasi seputar pengajuan tagihan kreditur kepada pengurus. Tak sedikit pula yang menanyakan soal kemampuan debitur memberangkatkan jamaah.

Disinggung soal proposal perdamaian, kuasa hukum First Travel Deski menyebut masih merumuskannya. Akan tetapi, salah satu fokusnya adalah memberangkatkan jamaah, dengan termin waktu 6 bulan setelah musim haji berlangsung.

“Kami anggap semua ini teguran, mohon dibuka pintu maafnya. Untuk jamaah yang belum daftar tagihan silahkan mendaftar agar mendapatkan haknya,” kata Deski dengan tenang.

First Travel telah diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang pada 22 Agustus lalu. Sejalan dengan putusan itu, First Travel wajib merestrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah pengawasan hakim pengawas.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka perusahaan akan dinyatakan pailit dan aset-asetnya dilelang untuk memenuhi kewajiban First Travel, termasuk kepada para calon jamaah umrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper